Kasus Brigadir Nurhadi

Kasus Brigadir Nurhadi: Misri Minta Perlindungan LPSK, Sebut Ada Dugaan Pembunuhan

Melalui kuasa hukumnya, Misri menyebut kematian Brigadir Nurhadi bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan mengarah pada dugaan pembunuhan.

TribunNews
POLISI MENINGGAL - Salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Misri alias M, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melengkapi motif dari kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik terungkap bahwa korban meninggal bukan karena tenggelam melainkan dicekik. 

Selain itu juga ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban. 

Namun tidak dijelaskan mengenai peran dari tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri. 

Enen menjelaskan, berdasarkan isi berkas perkara maka dapat diterapkan pasal pembunuhan. 

Baca juga: Hati-hati Nelayan dan Pelayaran! Gelombang di Teluk Tomini Selatan Gorontalo Naik Hingga 2,5 Meter

"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340. Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya. 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved