Kasus Brigadir Nurhadi

Kasus Brigadir Nurhadi: Misri Minta Perlindungan LPSK, Sebut Ada Dugaan Pembunuhan

Melalui kuasa hukumnya, Misri menyebut kematian Brigadir Nurhadi bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan mengarah pada dugaan pembunuhan.

TribunNews
POLISI MENINGGAL - Salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Misri alias M, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Misri alias M, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Melalui kuasa hukumnya, Misri menyebut kematian Brigadir Nurhadi bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan mengarah pada dugaan pembunuhan.

Permohonan ini disampaikan oleh kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, melalui surat resmi yang dikirim secara daring ke LPSK. Surat tersebut juga ditembuskan ke Komnas Perempuan, Polda NTB, dan Kejaksaan Tinggi NTB.

Tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi, Misri alias M mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Permohonan justice collaborator diajukan Misri melalui kuasa hukumnya,  Yan Mangandar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Baca juga: Awas! Postingan Medsosmu Bisa Jadi Incaran Pajak Mulai Tahun Depan, Kemenkeu Siapkan Strategi Baru

Misri merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus kematian anggota Paminal Bid Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) Brigadir Muhammad Nurhadi, di Villa Tekek The Beach House Hotel Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu (16/4/2025).

Yan menjelaskan surat pengajuan tersebut sudah dikirim melalui online, dan ditembuskan ke Komnas Perempuan, Polda NTB, dan Kejaksaan Tinggi NTB. 

Isi dari permohonan justice collaborator itu menerangkan bahwa Misri mengakui berada di lokasi kejadian.

"Tetapi membantah pasal sangkaan yang dia terlibat penganiayaan maupun kelalaian bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris yang karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Yan, Senin (14/7/2025). 

Yan mengatakan bahwa peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi bukan penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan dengan mengacu dilihat dari kondisi korban yang mengenaskan. 

"Bahkan jaksa melihat itu pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Itu tidak mungkin penganiayaan biasa, karena yang diserang objek vital," kata Yan. 

Penyidik Kembalikan Berkas Perkara Tewasnya Brigadir Nurhadi

Kejati NTB mengembalikan berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi. 

Baca juga: Daftar 7 Pelanggaran dan Denda Diterapkan dalam Operasi Patuh 2025

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengungkapkan, jaksa peneliti memberikan petunjuk agar yakni mengungkap motif.

"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen, Senin (14/7/2025). 

Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melengkapi motif dari kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik terungkap bahwa korban meninggal bukan karena tenggelam melainkan dicekik. 

Selain itu juga ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban. 

Namun tidak dijelaskan mengenai peran dari tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri. 

Enen menjelaskan, berdasarkan isi berkas perkara maka dapat diterapkan pasal pembunuhan. 

Baca juga: Hati-hati Nelayan dan Pelayaran! Gelombang di Teluk Tomini Selatan Gorontalo Naik Hingga 2,5 Meter

"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340. Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya. 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved