Sabtu, 21 Maret 2026

Berita Nasional

Awas! Postingan Medsosmu Bisa Jadi Incaran Pajak Mulai Tahun Depan, Kemenkeu Siapkan Strategi Baru

Mulai tahun anggaran 2026, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai mengoptimalkan penggalian

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Awas! Postingan Medsosmu Bisa Jadi Incaran Pajak Mulai Tahun Depan, Kemenkeu Siapkan Strategi Baru
Tribun Bali
ILUSTRASI PAJAK -- Kemenkeu berencana menggunakan medsos untuk menghimpun pajak dari warga. 

 TRIBUNGORONTALO.COM – Mulai tahun anggaran 2026, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai mengoptimalkan penggalian potensi pajak menggunakan data analitik dan informasi dari media sosial.

Ini berarti, gaya hidup mewah atau transaksi yang dipamerkan di platform digital bisa menjadi perhatian bagi petugas pajak.

Strategi baru ini diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin, 14 Juli 2025.

"Penggalian potensi itu melalui data analitik maupun media sosial," tegas Anggito.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai penerimaan negara yang maksimal, berkeadilan, dan mendukung perekonomian nasional.

Pemanfaatan teknologi canggih dan data terbuka dari medsos diharapkan dapat membantu mengidentifikasi wajib pajak yang selama ini mungkin belum memenuhi kewajiban pajaknya secara optimal.

Strategi Komprehensif untuk Penerimaan Negara

Pemanfaatan data analitik dan media sosial ini bukan satu-satunya inovasi Kemenkeu. Ada beberapa rekomendasi lain yang disiapkan untuk mendongkrak penerimaan negara, di antaranya:

Pemberlakuan cukai pada produk pangan olahan bernatrium (P2OB).

Penguatan regulasi perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perbaikan proses bisnis untuk kegiatan ekspor, impor, dan logistik.

Program-program ini diestimasi membutuhkan anggaran senilai Rp1,99 triliun dari total usulan pagu anggaran Kemenkeu tahun depan sebesar Rp52,01 triliun.

Wamenkeu Anggito berharap usulan tambahan anggaran senilai Rp366,42 miliar untuk program ini dapat disetujui, demi kelancaran implementasi strategi tersebut.

Dengan semakin canggihnya metode pengawasan pajak, era di mana kekayaan atau transaksi digital tidak terendus pajak akan segera berakhir.

Ini menjadi pengingat bagi setiap individu untuk lebih cermat dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved