Berita Nasional
Tak Hanya Indonesia, Inilah Deretan Negara yang Dikenai Tarif Tinggi oleh AS
Kebijakan ini menetapkan tarif universal sebesar 10 persen untuk semua barang impor, namun dalam praktiknya, beberapa negara mendapat beban tarif.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan kebijakan tarif resiprokal terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan ini menetapkan tarif universal sebesar 10 persen untuk semua barang impor, namun dalam praktiknya, beberapa negara mendapat beban tarif yang jauh lebih tinggi, termasuk Indonesia yang dikenai tarif hingga 32 persen.
Kebijakan yang mulai berlaku efektif per 9 April 2025 ini sontak memicu respons dari berbagai negara, terutama yang merasa dirugikan oleh lonjakan tarif.
Meski Indonesia termasuk salah satu yang terdampak signifikan, ternyata banyak negara lain yang juga dikenai tarif tinggi oleh pemerintah AS.
Donald Trump, Presiden Amerika Serikat (AS) pada Rabu (2/4/2025) menyatakan bahwa AS akan memberlakukan tarif resiprokal tertanggal 9 April 2025.
Mengutip dari laman resmi The White House, Trump akan menerapkan tarif universal sebesar 10 persen untuk barang-barang asing.
Baca juga: Lapak Pedagang di Kalimadu Kota Gorontalo Ditata Ulang, Taman Kini Lebih Rapi dan Bersih
Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak pada kebijakan tersebut.
Adapun jumlahnya adalah 32 persen di mana jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lain seperti Filipina yang hanya terkena 17 persen.
Lantas apakah tarif resiprokal itu?
Tarif timbal balik atau resiprokal merupakan pajak atau pembatasan perdagangan yang dikenakan oleh suatu negara ke negara lain sebagai bentuk respons terhadap tindakan serupa yang dilakukan oleh negara tersebut.
Pemberlakuan tarif ini berfungsi untuk menciptakan keseimbangan dalam perdagangan antarnegara.
Jika suatu negara menaikkan tarif terhadap barang dari negara lain, maka negara yang terdampak bisa membalasnya dengan memberlakukan tarif terhadap barang impor dari negara pertama.
Selain itu, tarif resiprokal juga dapat berguna untuk mengurangi defisit perdagangan.
Barang-barang impor akan lebih besar dan banyak dibandingkan dengan ekspor sehingga diperlukan tarif resiprokal untuk memperbaiki ketimpangannya.
Tarif ini juga dapat digunakan untuk melindungi industri lokal dengan membuat produk impor menjadi kurang kompetitif jika dibandingkan dengan produk lokal.
Namun tarif ini dapat menimbulkan kenaikan harga atas barang impor tertentu yang akan membatasi pilihan konsumen dan meningkatkan biaya hidup.
Baca juga: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Soroti Empat Isu Keluarga Kritis di Harganas ke-32
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.