Sabtu, 7 Maret 2026

Kasus Korupsi Pertamina

Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Ini Profil Riza Chalid, Si Raja Minyak Indonesia

Disebut sebagai Raja Minyak Indonesia tak membuat Riza Chalid tak melakukan korupsi.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Ini Profil Riza Chalid, Si Raja Minyak Indonesia
Tribunnews/Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
SOSOK RIZA CHALID- Kejaksaan Agung tetapkan Riza Chalid dan delapan orang lain tersangka kasus korupsi minyak mentah, Kamis (10/7/2025). Taipan minyak Riza Chalid yang rumah dan kantornya digeledah Kejagung buntut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang. Sosok Riza Chalid yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Namanya 10 tahun lalu pernah menjadi buah bibir. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Disebut sebagai Raja Minyak Indonesia tak membuat Riza Chalid tak melakukan korupsi.

Kini, Raja Minyak Indonesia harus jadi tersangka atas kasus korupsi yang dilakukannya di Pertamina.

Tak hanya Riza, delapan orang pun terseret dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina ini.

Dilansir dari TribunPriangan.com, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu dilakukan usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.

Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.

 "Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).

Qohar menjelaskan bahwa Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.

Sementara untuk delapan tersangka lainnya yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015  berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.

Selanjutnya ada DS selaku selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Suplly Change 2019-2020.

Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Qohar pun menjelaskan langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari kedepan.

Sedangkan terhadap Riza belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran

Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved