BSU 2025
BSU 2025 Belum Cair, Pemerintah Minta Pekerja Sabar: Ini 3 Penyebab Utamanya
Menanggapi keluhan tersebut, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi, menjelaskan bahwa proses pencairan masih dalam tahap verifikasi lanjutan
TRIBUNGORONTALO.COM -- Hingga pertengahan Juli 2025, ribuan pekerja formal masih menanti pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Meski sudah lolos verifikasi awal, banyak yang mengeluhkan bantuan belum juga masuk ke rekening.
Menanggapi keluhan tersebut, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi, menjelaskan bahwa proses pencairan masih dalam tahap verifikasi lanjutan.
Keluhan ini paling banyak datang dari pekerja sektor formal dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Langkah ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran, tidak tumpang tindih dengan program lain, dan sesuai data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan serta dinas ketenagakerjaan daerah.
Selain itu, proses administrasi di bank penyalur dan penyesuaian sistem pencairan digital juga turut memengaruhi waktu pencairan, terutama jika ada data yang belum sinkron.
Pemerintah mengimbau para pekerja untuk bersabar dan terus memantau informasi resmi dari Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Mulai 1 Agustus, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Masuk Agenda Wajib MPLS 2025, Ini Aturannya
Dengan proses yang lebih teliti, pemerintah berharap BSU 2025 benar-benar menyasar pekerja yang paling membutuhkan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan tiga faktor utama yang menjadi penyebab Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 belum masuk ke rekening sejumlah pekerja.
Hal ini disampaikan Kemanker melalui akun Instagram resminya, @kemnaker, Selasa, (8/7/2025).
“BSU nggak muncul di rekening? coba cek ini dulu,” tulis Kemnaker.
Melalui unggahan tersebut, Kemnaker memaparkan tiga penyebab BSU 2025 belum cair ke pekerja.
Adapun tiga penyebab tersebut, yakni:
- Belum memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
Penerima BSU 2025 harus memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam Permenaker tersebut. Jika tak memenuhi, maka statusnya tidak bisa ditetapkan sebagai penerima BSU. - Sudah Menerima Bantuan Sosial Lain di Tahun Berjalan
BSU tidak dapat diberikan kepada pekerja yang sudah tercatat sebagai penerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH). - Data Rekening Bermasalah
Rekening tidak aktif (dormant), salah input, atau terblokir dapat menghambat proses pencairan.
Meski begitu, Kemnaker menegaskan, bahwa bagi pekerja yang memenuhi kriteria namun mengalami kendala rekening, bantuan tetap dapat disalurkan melalui jalur alternatif, yakni lewat Kantor Pos.
Cara Cek Status Penerima PKH
Salah satu syarat utama untuk menerima BSU 2025 adalah tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH.
Untuk memastikan status tersebut, pekerja dapat memeriksa melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan cara berikut:
Baca juga: Fase Pemulangan Jemaah Haji 1446 H Selesai, Total 446 Jemaah Wafat
- Akses laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id ;
- Pilih wilayah domisili di kolom “Wilayah PM”;
- Isi nama lengkap sesuai KTP di kolom “Nama PM”;
- Masukkan kode captcha yang tersedia, lalu klik “Cari Data”.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Staf-Ahli-Menteri-Ketenagakerjaan-Aris-Wahyudi-xcbf.jpg)