BSU 2025

BSU 2025 Belum Cair, Pemerintah Minta Pekerja Sabar: Ini 3 Penyebab Utamanya

Menanggapi keluhan tersebut, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi, menjelaskan bahwa proses pencairan masih dalam tahap verifikasi lanjutan

Editor: Minarti Mansombo
TRIBUNNEWS/MAFANI FIDESYA HUTAURUK
BSU -- Menanggapi keluhan tersebut, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi, menjelaskan bahwa proses pencairan masih dalam tahap verifikasi lanjutan. 

Jika nama pekerja tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penerima PKH, maka ia tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU 2025.

Syarat Lengkap Penerima BSU 2025

Kemnaker menetapkan sejumlah syarat penerima BSU 2025 yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK yang valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
  • Gaji atau penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan
  • Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menerima bantuan sosial lain pada tahun berjalan

Cara Cek Status Penerima BSU

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2025, pekerja dapat mengecek melalui dua laman resmi berikut:

Baca juga: Meskipun Sering Disalahgunakan, Tapi Bansos PKH-BPNT Tetap Dicairkan Juli 2025, Cek Namamu di Sini

Pastikan data diri dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah diperbarui, termasuk NIK, nomor rekening, dan status pekerjaan, agar proses pencairan BSU 2025 berjalan lancar.

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved