Kabar Seleb

Bocorkan Data Medis Dara Arafah, Pegawai Asuransi Nadia Venika Dipecat dan Terancam Hukum

Insiden bermula ketika Dara Arafah membagikan tangkapan layar status WhatsApp milik akun bernama “Nadia Venika Prwt Lt2” yang memuat data sensitif.

Editor: Minarti Mansombo
Instagram @daraarafah
KABAR SELEB -- Kasus pelanggaran privasi kembali mencuat ke publik. Pegawai perusahaan asuransi, Nadia Venika, resmi dipecat usai terbukti membocorkan data pribadi dan rekam medis milik selebgram Dara Arafah ke status WhatsApp pribadinya. 

“Peristiwa ini semoga menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak agar menjaga kerahasiaan data pribadi, karena penyalahgunaan data adalah tindakan kriminal yang dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dibocorkan Lewat Status WhatsApp

Sebelumnya, kasus bermula saat Dara Arafah mengunggah tangkapan layar sebuah status WhatsApp yang dibuat oleh kontak bernama “Nadia Venika Prwt Lt2”.

Dalam unggahan itu, tercantum informasi sensitif seperti foto KTP, rekam medis, serta rincian asuransi milik Dara Arafah.

"Huru hara karena doi selebgram padahal dx cuma febris, GEA, abdominal pain," tulis Nadia dengan emoji tertawa.

Baca juga: 10 Nama Orang Terkaya di Indonesia: Low Tuck Kwong Tertinggi Menggeser Hartono Bersaudara

Mengetahui data pribadinya disebar secara sembarangan hingga meremehkan penyakitnya, Dara Arafah langsung menyuarakan kemarahannya lewat Instagram Story.

"Bisa-bisanya ada yang nyebarin data pribadi gue ke story WA-nya dengan caption yang ngeremehin penyakit orang. Kok bisa ya febris, GEA, abdominal pain dibilang 'cuma'?" tulis Dara kesal.

"Kita doain aja bareng-bareng biar Nadia Venika nggak pernah merasakan sakit yang serupa," lanjutnya.

Tak hanya mengungkap identitas pelaku, sebelumnya Dara juga menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.

Ia menyebut bahwa pelaku bisa dijerat berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 65 Ayat (2)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 17 Ayat (3)

Baca juga: Operasi Patuh Otanaha 2025 Dimulai 14 Juli, Ini 7 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi

“Penyebaran data pribadi dan riwayat medis tanpa izin adalah bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan terhadap privasi. Saya masih menunggu pertanggungjawaban dari yang bersangkutan,” tandas Dara Arafah.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved