Operasi Patuh Otanaha 2025

Operasi Patuh Otanaha 2025 Dimulai 14 Juli, Ini 7 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo akan menggelar Operasi Patuh Otanaha 2025 mulai tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
OPERASI KEPOLISIAN - Seorang anggota polantas tengah mengatur arus lalu lintas 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo akan menggelar Operasi Patuh Otanaha 2025 mulai tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

‎Operasi ini berlangsung serentak di seluruh wilayah hukum Gorontalo, melibatkan personel dari jajaran Polda dan seluruh Polres di enam kabupaten/kota.

‎Hal ini diungkapkan langsung Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (10/7/2025)

‎Ia mengatakan operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, dengan pendekatan preemtif, preventif, dan represif.

‎“Kami akan melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah, komunitas, media sosial, hingga media cetak. Kegiatan preventif juga dilakukan melalui patroli, penjagaan, dan pengaturan lalu lintas di titik-titik rawan,” ujar Kombes Lukman.

‎Selain edukasi dan patroli, aparat juga akan melakukan penegakan hukum melalui teguran simpatik, tilang elektronik (ETLE), dan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

PROFIL POLISI - Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono saat diundang dalam program Tribun Podcast di studio TribunGorontalo.com, Senin (26/5/2025). (Sumber Foto: TribunGorontalo.com).
PROFIL POLISI - Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono saat diundang dalam program Tribun Podcast di studio TribunGorontalo.com, Senin (26/5/2025). (Sumber Foto: TribunGorontalo.com). (TribunGorontalo.com)



‎7 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Patuh Otanaha 2025 mulai dari pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur.

‎Lalu pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak memakai safety belt.

‎Kemudian pengemudi yang mabuk atau mengonsumsi alkohol, pengendara yang melawan arus lalu lintas dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

‎“Hasil pendataan kami menunjukkan pelanggaran terbanyak adalah melawan arus, tidak pakai helm, berboncengan lebih dari satu, serta penggunaan ponsel saat berkendara,” tegas Lukman.

‎Sebanyak 80 personel akan diterjunkan dari Satgas Polda Gorontalo, sementara masing-masing Polres juga akan mengerahkan kekuatan dengan jumlah personel yang sama.

‎Lukman berharap masyarakat bisa memahami pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved