Berita Kriminal Gorontalo
BRI Limboto Bongkar Modus Calo KUR di Gorontalo, Oknum Internal Kena PHK
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Limboto buka suara terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kwand
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Limboto buka suara terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kwandang dan BRI Unit Telaga yang kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
Pemimpin Cabang BRI Limboto, Nur Jonson Arifin, menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya bermula dari hasil pengawasan dan audit internal BRI pada 2018 silam.
Hasil audit tersebut menemukan adanya indikasi penyaluran KUR yang tidak sesuai prosedur, yang kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
“Kasus ini sejatinya merupakan hasil pengungkapan internal BRI sejak 2018 sebagai bukti bahwa kami konsisten menerapkan prinsip Zero Tolerance to Fraud di setiap kegiatan operasional,” kata Nur Jonson kepada TribunGorontalo.com, Rabu (9/7/2025).
Kasus ini belakangan mencuat kembali setelah Polda Gorontalo menetapkan seorang narapidana berinisial YS sebagai tersangka.
YS diduga berperan sebagai calo yang memanfaatkan data masyarakat untuk pengajuan KUR, namun dana yang seharusnya diterima para pemohon justru tidak pernah sampai ke tangan mereka.
“BRI telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum pekerja yang terlibat sesuai dengan ketentuan internal BRI dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib,” tegas Nur Jonson.
BRI pun mengapresiasi langkah cepat dan profesional Ditreskrimsus Polda Gorontalo yang kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat penyelewengan dana KUR tersebut ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Meski demikian, BRI memastikan proses hukum ini tidak berdampak pada operasional perbankan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Layanan kami tetap berjalan normal. BRI tetap menjaga integritas, tata kelola yang baik, dan prinsip kehati-hatian dalam setiap penyaluran KUR maupun layanan lainnya,” tutur Nur Jonson.
Sebagai informasi, YS kini dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
BRI menegaskan kembali bahwa pihaknya terbuka mendukung proses penegakan hukum agar dana KUR benar-benar dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak dan bermanfaat untuk penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kwandang dan Telaga.
Kasus ini melibatkan seorang narapidana berinisial YS yang berperan sebagai calo KUR.
Update Terbaru! Penjual Bakso Kena Bacok di Kota Gorontalo Trauma Jualan |
![]() |
---|
Pamer Skill Pisau, Lelaki di Pohuwato Gorontalo Kena Tikam dan Sayatan |
![]() |
---|
Terungkap! Narkoba dari Sulteng Paling Banyak Masuk Gorontalo, Transaksi Pakai Dompet Digital |
![]() |
---|
Residivis Nyamar jadi Pegawai Resto di Gorontalo, Bawa Kabur Kendaraan Termasuk Mobil Pajero |
![]() |
---|
Residivis di Gorontalo Nyamar jadi Tukang Bentor, Habis Antar Penumpang Lakukan Pencurian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.