Kabar Artis

Nikita Mirzani Gagal Hentikan Kasus Pidana, JPU Tegas Lanjutkan Perkara Dugaan Pemerasan

Eksepsi setebal 120 halaman yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya ditolak mentah-mentah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar.

Editor: Minarti Mansombo
Grid.ID/Ulfa Lutfia
KABAR ARTIS -- Eksepsi setebal 120 halaman yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya ditolak mentah-mentah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar Selasa (8/7/2025). 

Kemudian yang ketiga, Robert menyoroti pasal-pasal dakwaan yang dikupas oleh Nikita.

Menurut Robert, bahwa hal tersebut seharusnya menjadi wewenang jaksa untuk menentukan pasal dari pokok perkara yang ada.

"Kemudian pasal-pasal dakwaan yang dia kupas."

"Itu kan udah wilayahnya jaksa. Jaksa itu meneliti pokok perkaranya baru menentukan pasalnya," tutur Robert.

Alasan JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak seluruh eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani dalam sidang kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Di dalam persidangan, JPU menegaskan, surat dakwaan yang ditujukan kepada Nikita Mirzani telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut penjelasan JPU, dakwaan tersebut sudah sah secara formil dan materil sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.

"Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara." 

"Oleh karena itu kami Jaksa Penuntut Umum dengan hormat meminta kepada majelis hakim yang menyidang perkara ini untuk memutuskan beberapa hal," ucap JPU dalam persidangan, Selasa.

Jaksa kemudian mengajukan tiga poin permintaan kepada majelis hakim.

Baca juga: Kasus Penyerangan Kantor Melebar ke Penganiayaan, Beda Versi Satpol PP Kota Gorontalo dengan Polisi

Pertama, agar surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP."

"Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," lanjut JPU.

Kedua, JPU meminta agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Nikita dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum," tegas JPU.

Ketiga, JPU meminta agar sidang perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.

"Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved