Kantor Satpol PP Diserang

Kasus Penyerangan Kantor Melebar ke Penganiayaan, Beda Versi Satpol PP Kota Gorontalo dengan Polisi

Kasus penyerangan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kini melebar ke dugaan penganiayaan terhadap anggota polisi.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
KOLASE: Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo, Ardy Wiranata Arsyad (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede (kanan). Keduanya menyampaikan keterangan berbeda terkait insiden dugaan pengeroyokan anggota polisi oleh Satpol PP Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kasus penyerangan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kini melebar ke dugaan penganiayaan terhadap anggota polisi.

Namun, versi kejadian dari pihak Satpol PP dan Kepolisian saling berbeda.

Polda Gorontalo melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Maruly Pardede, menyampaikan bahwa seorang personel polisi, Dwi Oktavian Laliyo, menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah anggota Satpol PP Kota Gorontalo.

Peristiwa itu disebut terjadi saat korban melintasi lokasi razia minuman keras (miras) oleh Satpol PP pada awal Juli 2025.

“Tanpa ada penjelasan apa-apa langsung melakukan pengeroyokan, bahkan personel kami disiksa dengan alat setrum di bagian leher,” ungkap Kombes Pol Maruly saat membesuk korban di Rumah Sakit Multazam, Senin (7/7/2025).

Menurutnya, korban saat itu tidak sedang menjalankan tugas kedinasan, melainkan dalam kapasitas sebagai warga sipil yang kebetulan melintas.

Pihaknya menyayangkan tindakan kekerasan tersebut dan memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum.

Namun, pernyataan berbeda datang dari Pemerintah Kota Gorontalo melalui kuasa hukumnya, Ardy Wiranata Arsyad.

Ia menegaskan bahwa personel Satpol PP tidak membawa, apalagi menggunakan, alat kejut listrik seperti yang dilaporkan.

“Setelah saya cek ke Satpol PP, tidak ada penggunaan alat setrum. Bahkan mereka tidak memiliki alat itu. Yang ada hanya HT (handy talky) dengan lampu. Jangan sampai HT itu disalahartikan sebagai alat kejut,” kata Ardy saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (8/7/2025).

Ardy menyebut, Satpol PP saat itu tengah melaksanakan razia penegakan Perda, termasuk pelarangan penjualan miras dan aktivitas hiburan malam.

Ketegangan terjadi ketika petugas mendatangi salah satu kafe yang diduga melanggar aturan.

“Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum oleh anggota Satpol, maka Wali Kota memerintahkan agar proses hukum tetap berjalan. Tidak ada perlindungan bagi yang bersalah,” lanjutnya.

Sementara itu, insiden pengeroyokan ini disebut menjadi pemicu aksi balasan berupa penyerangan dan perusakan kantor Satpol PP.

Ardy mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan kasus dugaan pengrusakan fasilitas negara itu ke kepolisian.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved