Berita Viral
72 Mobil dari Gedung Sritex Disita Kejagung, Kapuspenkum Ungkap Alasannya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 mobil yang terparkir di Gedung PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk.
TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 mobil yang terparkir di Gedung PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk.
Melansir dari Kompas.com, puluhan mobil itu diamankan Kejagung pada Selasa (8/7/2025).
Lantas, apa alasan Kejagung menyita mobil?
Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengungkapkan, penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada Sritex dan entitas anak usaha.
“Penyitaan dilakukan dengan alasan benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana,” kata Harli dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, benda atau surat terkait mobil tersebut juga berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain yang relevan dengan perkara.
Menurut penuturannya, 62 dari 72 mobil yang disita masih dititipkan di Gedung Sritex 2.
Sementara 10 kendaraan sisanya dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang guna diamankan.
Dalam kasus tersebut, penyidik sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah tempat.
Salah satunya kediaman Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto di Solo, Jawa Tengah.
Penyidik menyita uang Rp2 Miliar dari penggeledahan yang dilakukan, pada Senin lalu (30/6/2025).
Dengan rincian, dua bundel uang tunai pecahan Rp 100.000 yang masing-masing bernilai Rp 1 miliar.
Masing-masing pack uang tersebut bertuliskan PT Bank Central Asia, Cabang Solo.
Adapun dalam perkara tersebut Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka.
Para tersangka yang dimaksud yaitu Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk tahun 2005–2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.