Berita Viral
72 Mobil dari Gedung Sritex Disita Kejagung, Kapuspenkum Ungkap Alasannya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 mobil yang terparkir di Gedung PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk.
Tayang:
Editor:
Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Penampakan-Aset-PT-Sri-Rejeki-Isman-Tbk-Sritex-yang-akan-dilelang.jpg)
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
Pada saat itu, CV Prima Karya mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). PN Kota Semarang eudian mengabulkan gugatan PKPU terhadap Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Setelah itu, PT Indo Bharat Rayon giliran menggugat Sritex karena perusahaan tekstil ini dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.
(TribunGorontalo.com/KompasTV/Kompas.com)
Artikel ini dioptimasi dari KompasTV dan Kompas.com
Baca Juga