Berita Viral
72 Mobil dari Gedung Sritex Disita Kejagung, Kapuspenkum Ungkap Alasannya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 mobil yang terparkir di Gedung PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk.
TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 mobil yang terparkir di Gedung PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk.
Melansir dari Kompas.com, puluhan mobil itu diamankan Kejagung pada Selasa (8/7/2025).
Lantas, apa alasan Kejagung menyita mobil?
Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengungkapkan, penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada Sritex dan entitas anak usaha.
“Penyitaan dilakukan dengan alasan benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana,” kata Harli dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, benda atau surat terkait mobil tersebut juga berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain yang relevan dengan perkara.
Menurut penuturannya, 62 dari 72 mobil yang disita masih dititipkan di Gedung Sritex 2.
Sementara 10 kendaraan sisanya dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang guna diamankan.
Dalam kasus tersebut, penyidik sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah tempat.
Salah satunya kediaman Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto di Solo, Jawa Tengah.
Penyidik menyita uang Rp2 Miliar dari penggeledahan yang dilakukan, pada Senin lalu (30/6/2025).
Dengan rincian, dua bundel uang tunai pecahan Rp 100.000 yang masing-masing bernilai Rp 1 miliar.
Masing-masing pack uang tersebut bertuliskan PT Bank Central Asia, Cabang Solo.
Adapun dalam perkara tersebut Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka.
Para tersangka yang dimaksud yaitu Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk tahun 2005–2022.
Kemudian Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, serta Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB tahun 2020.'
Baca juga: Arya Daru Panguyanan Diplomat Kemenlu Ditemukan Tewas di Kamar Indekos, Sosoknya Diungkap Tetangga
Kejagung Tangkap Eks Dirut Sritex
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Iwan Setiawan Lukmanto selaku Komisaris Utama PT Sritex.
Melansir dari Kompas.com, eks Dirut Sritex itu ternyata menyalahgunakan kredit bank.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, kredit bank justru digunakan Iwan untuk membayar utangnya.
Disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” ujar Abdul Qohar seperti dikutip TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Kamis (22/5/2025).
Kredit yang diberikan Bank BJB dan Bank DKI ke Sritex itu kemudian macet. Kemudian, Sritex dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.
“Aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilai lebih kecil dari nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan sebagai jaminan atau agunan,” tutur Abdul Qohar.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari pemberian kredit dua bank itu adalah sebesar Rp 692.980.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yg belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.808.028,57.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Akibat pemyalahgunaan yang dilakukan Iwan Setiawan, perusahaan Sritex harus menanggung utang sebanyak Rp 3,5 triliun dari puluhan bank.
Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk dengn nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.650.880.028,57,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.
Tagihan utang Rp 3,5 triliun itu merupakan akumulasi tagihan dari lebih dari 20 bank. Abdul Qohar merinci sebagiannya:
- Bank Jateng: Rp 395.663.215.800,00. - Bank BJB: Rp 543.980.507.170,00. - Bank DKI: Rp 149.785.0018,57. - Bank sindikasi (gabungan beberapa bank): Rp 2.500.000.000.000,00.
Selain bank-bank di atas, ada pula 20 bank swasta yang memberikan kredit ke Sritex.
“Ini tidak saya sebut karena banyak sekali,” ujar Abdul Qohar.
Perkara ini merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari Bank BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) dan Bank DKI kepada PT Sritex.
Profil Iwan Setiawan Lukminto
Iwan Lukminto Sritex lahir di Kota Solo, Jawa Tengah pada 24 Juni 1975.
Ia merupakan anak pertama mendiang pendiri Sritex HM Lukminto. Sebagai Komisaris Utama Sritex, Iwan memiliki latar belakang pendidikan Business Administration dari Suffolk University, Amerika Serikat (AS).
Ia juga pernah menempuh pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) angkatan 2020.
Sebelum menjabat sebagai komisaris utama, Iwan sudah berkecimpung di dunia pertekstilan selama 25 tahun.
Ia juga pernah menduduki kursi Direktur Utama (Dirut) Sritex sejak 2014. Di luar aktivitasnya mengurus perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut, Iwan aktif di berbagai organisasi. Ia pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia pada 2020-2021 dan Dewan Penasihat AEI sejak 2021.
Iwan juga pernah menjadi Anggota Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Bidang Pengembangan Pasar Modal dan Investasi pada 2020-2023 serta Wakil Ketua ASosiasi Pertekstilan Indonesia pada 2020-2023.
Selain itu, Iwan pernah menjabat sebagai Dewan Kehormatan PB Wushu Indonesia.
Sritex dinyatakan pailit
Nama Iwan Setiawan Lukminto menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir setelah perusahaan yang didirikan oleh ayahnya dinyatakan pailit.
Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga (PN) Kota Semarang pada Oktober 2024 terkait permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
Sritex dinyatakan pailit setelah PN Kota Semarang mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Juru Bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi mengatakan, jalannya sidang yang menyatakan Sritex pailit dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid.
“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022,” ujar Haruno dikutip dari Antara, Rabu (23/10/2024).
“Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur,” tambahnya.
Sebelum dinyatakan pailit, Sritex sempat digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, pada Januari 2022.
Pada saat itu, CV Prima Karya mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). PN Kota Semarang eudian mengabulkan gugatan PKPU terhadap Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Setelah itu, PT Indo Bharat Rayon giliran menggugat Sritex karena perusahaan tekstil ini dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.
(TribunGorontalo.com/KompasTV/Kompas.com)
Artikel ini dioptimasi dari KompasTV dan Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.