Sidang Gugatan Gibran

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Dituntut Rp 125 Triliun di Pengadilan  

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata senilai Rp 125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Fadri Kidjab
Sumber Foto: KPU
SIDANG GUGATAN -- Gibran Rakabuming Raka dalam debat cawapres, Jumat (22/12/2023). Hari ini, Gibran menghadapi sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata senilai Rp 125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melansir dari Kompas.com, sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2 hari ini, Senin (8/9/2025).

Sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal

Ia menilai riwayat pendidikan sekolah menengah atas (SMA) Gibran tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Gugatan ini juga menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk turut membayar ganti rugi secara tanggung renteng.

Dalam petitum gugatannya, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta, yang seluruhnya harus disetorkan ke kas negara.

 Riwayat Pendidikan Gibran Jadi Sorotan

Subhan Palal menjelaskan alasan di balik gugatannya. Menurutnya, syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu tidak terpenuhi.

Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus menamatkan pendidikan minimal setara SMA atau sederajat.

Berdasarkan data KPU, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri, yaitu di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004-2007).

Subhan berargumen bahwa dua institusi luar negeri tersebut tidak dapat dianggap setara dengan SMA di dalam negeri karena KPU tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkannya.

Menurutnya, meskipun dianggap setara, UU Pemilu secara spesifik hanya mengamanatkan riwayat pendidikan setara SLTA atau SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

"Ini murni soal hukum, kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri," ujar Subhan.

Ia juga membantah adanya motif politik di balik gugatan ini dan menegaskan bahwa tujuannya murni untuk memperjelas hukum di Indonesia. Hal ini terlihat dari petitum yang menuntut ganti rugi disetorkan ke kas negara, bukan kepada dirinya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved