Kabar Artis

Nikita Mirzani Gagal Hentikan Kasus Pidana, JPU Tegas Lanjutkan Perkara Dugaan Pemerasan

Eksepsi setebal 120 halaman yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya ditolak mentah-mentah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar.

Editor: Minarti Mansombo
Grid.ID/Ulfa Lutfia
KABAR ARTIS -- Eksepsi setebal 120 halaman yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya ditolak mentah-mentah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar Selasa (8/7/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Upaya artis kontroversial Nikita Mirzani untuk menghentikan proses hukum atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys resmi kandas.

Eksepsi setebal 120 halaman yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya ditolak mentah-mentah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar Selasa (8/7/2025).

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa seluruh keber

Baca juga: Gara-gara Kasus Pungli di Sekolah, Kadis Pendidikan Kabupaten Gorontalo Kumpulkan Ratusan Kepsek

atan atau eksepsi yang diajukan Nikita dan tim hukumnya dinilai tidak berdasar.

Menurut jaksa, eksepsi itu telah menyentuh materi pokok perkara, yang seharusnya dibahas dalam persidangan pokok, bukan pada tahap awal.

Diketahui, Nikita Mirzani mengajukan eksepsi sebanyak 120 halaman dan 11 poin.

Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, mengaku pihaknya hanya menyoroti tiga poin penting dalam eksepsi tersebut.

Pertama, Robert menyebut pihak Nikita ingin menghentikan kasus pidananya dengan adanya gugatan perdata soal wanprestasi.

"Kalau disingkat ini cuman tiga poin. Poinnya dia mau mencoba mengentikan pidananya dengan perdata," ungkap Robert, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (9/7/2025).

Kemudian, Nikita membahas soal objek korban.

Dalam eksepsi tersebut, dijelaskan bahwa yang menjadi korban yakni perusahaan milik Reza.

"Kemudian dia menyampaikan bahwa yang korban ini adalah PT," kata Robert.

Robert sendiri menilai dengan adanya gugatan perdata, hal itu membuktikan eksepsi yang diajukan tak sesuai.

"Dalam gugatan ini ketahuan korbannya itu PT, yang diminta uangnya itu PT diminta Rp4 miliar review-nya nggak jelek lagi, tapi bagus."

"Jadi gugatan perdata ini membuktikan eksepsinya itu nggak benar," ucap Robert.

Baca juga: 3 Keberangkatan Kapal Pelni Rute Kupang - Denpasar Juli 2025: Ada KM Lawit, KM Binaiya, KM Awu

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved