Rabu, 4 Maret 2026

Berita Gorontalo

Gara-gara Kasus Pungli di Sekolah, Kadis Pendidikan Kabupaten Gorontalo Kumpulkan Ratusan Kepsek

Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo mengambil langkah cepat menyusul viralnya dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah. ‎

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Gara-gara Kasus Pungli di Sekolah, Kadis Pendidikan Kabupaten Gorontalo Kumpulkan Ratusan Kepsek
TribunGorontalo.com
PUNGLI - ‎Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, Yasin Alitu saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (9/7/2025). Dinas pendidikan mengumpulkan seluruh kepsek untuk mengantisipasi dugaan pungli dilingkungan sekolah. Foto (Arianto Panambang). 

‎TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo mengambil langkah cepat menyusul viralnya dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah.

‎Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, Yasin Alitu, menyatakan pihaknya telah memanggil ratusan kepala sekolah untuk mempertegas larangan segala bentuk pungutan tidak resmi di satuan pendidikan.

‎"Sejak tanggal 8 Juli kemarin, kami sudah mulai menggelar pertemuan dengan kepala sekolah. Hari ini juga kami lanjutkan dengan kepala sekolah lainnya. Tujuannya adalah memastikan kejadian pungli tidak terulang lagi," tegas Yasin saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (9/7/2025).

‎Dinas Pendidikan menggerakkan seluruh jajaran pengawasan, termasuk Koordinator Wilayah (Korwil) dan para pengawas sekolah, untuk turun langsung memantau ke sekolah-sekolah.

‎Hal ini penting, mengingat jumlah sekolah yang cukup besar di wilayah Kabupaten Gorontalo, yakni 286 SD, 129 SMP, 406 PAUD/TK, serta 26 SKB/TKBM.

‎“Personel di dinas tentu terbatas, jadi kami andalkan pengawas dan korwil untuk melakukan pemantauan di lapangan,” ujar Yasin.

‎Lebih lanjut Yasin turut mengedukasi masyarakat mengenai dua jenis pembiayaan di dunia pendidikan, yakni biaya personal dan biaya operasional.

‎Biaya operasional, seperti kegiatan belajar mengajar dan alat tulis kantor, sepenuhnya ditanggung oleh Dana BOS.

‎"Yang tidak ditanggung oleh BOS seperti rehabilitasi berat gedung sekolah. Sementara biaya personal seperti seragam dan buku, itu memang menjadi tanggung jawab orang tua. Namun sekolah bisa bantu siswa yang kurang mampu," jelasnya.

‎Ia memastikan, dalam pertemuan yang digelar, seluruh kepala sekolah, pengawas, dan korwil telah diingatkan agar tidak main-main dengan pungutan liar.

‎Mereka juga diminta lebih peka terhadap kondisi ekonomi orang tua siswa.

‎Dinas Pendidikan juga berencana membentuk call center pengaduan khusus, agar masyarakat dapat langsung melaporkan temuan dugaan pungutan di sekolah.

‎“Sekarang ini orang tua biasanya lapor ke korwil atau pengawas, dan langsung kami tindaklanjuti. Tapi ke depan, Insyaallah akan kami siapkan call center agar pengawasan lebih optimal,” tutur Yasin.

‎Langkah ini dilakukan menjelang dimulainya tahun ajaran baru. Saat ini sudah memasuki masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) sejak 7 Juli 2025, sementara kegiatan belajar mengajar secara efektif akan dimulai pada 14 Juli mendatang. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved