Protes Sopir Online

Merasa Diperas Aplikator Kuning, Para Taksi Driver Online Mengadu ke DPRD

Sekitar 50 unit mobil berjejer rapi di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/7/2025).  Puluhan driver angkutan sewa khusus (ASK)

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
DEMONSTRASI : Puluhan driver menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (9/7/2025). 

Berikut poin-poin penting dari regulasi tersebut yang wajib dipahami driver maupun penumpang:

ASK harus dioperasikan oleh badan hukum (misalnya koperasi atau perusahaan).

Minimal punya 5 kendaraan untuk bisa mengajukan izin resmi.

STNK harus atas nama badan hukum.

Wajib uji KIR untuk menjamin kelayakan kendaraan.

Tarif ditentukan sesuai batas bawah dan atas, yang ditetapkan oleh Kemenhub lewat masukan dari daerah.

Area operasi dan jumlah kendaraan dibatasi agar tidak terjadi kelebihan (over supply).

Aplikator tidak boleh bertindak sebagai penyedia layanan angkutan. Mereka hanya boleh menyediakan aplikasi pemesanan.

Pembayaran tarif berdasarkan aplikasi, bukan argometer seperti taksi konvensional.

Driver harus memiliki KESP (Kartu Elektronik Standar Pelayanan) sebagai bukti legalitas.

Karena salah satu syarat utama adalah badan hukum dengan minimal 5 kendaraan, maka driver perorangan bisa bergabung dalam koperasi. Koperasi ini lalu mengurus izin ASK secara kolektif.

Selama kendaraan digunakan untuk mengangkut penumpang umum secara berbayar, maka secara hukum ia dianggap angkutan umum dan wajib uji KIR. Tujuannya tentu untuk keselamatan penumpang. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved