Protes Sopir Online
Merasa Diperas Aplikator Kuning, Para Taksi Driver Online Mengadu ke DPRD
Sekitar 50 unit mobil berjejer rapi di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/7/2025). Puluhan driver angkutan sewa khusus (ASK)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Berikut poin-poin penting dari regulasi tersebut yang wajib dipahami driver maupun penumpang:
ASK harus dioperasikan oleh badan hukum (misalnya koperasi atau perusahaan).
Minimal punya 5 kendaraan untuk bisa mengajukan izin resmi.
STNK harus atas nama badan hukum.
Wajib uji KIR untuk menjamin kelayakan kendaraan.
Tarif ditentukan sesuai batas bawah dan atas, yang ditetapkan oleh Kemenhub lewat masukan dari daerah.
Area operasi dan jumlah kendaraan dibatasi agar tidak terjadi kelebihan (over supply).
Aplikator tidak boleh bertindak sebagai penyedia layanan angkutan. Mereka hanya boleh menyediakan aplikasi pemesanan.
Pembayaran tarif berdasarkan aplikasi, bukan argometer seperti taksi konvensional.
Driver harus memiliki KESP (Kartu Elektronik Standar Pelayanan) sebagai bukti legalitas.
Karena salah satu syarat utama adalah badan hukum dengan minimal 5 kendaraan, maka driver perorangan bisa bergabung dalam koperasi. Koperasi ini lalu mengurus izin ASK secara kolektif.
Selama kendaraan digunakan untuk mengangkut penumpang umum secara berbayar, maka secara hukum ia dianggap angkutan umum dan wajib uji KIR. Tujuannya tentu untuk keselamatan penumpang. (*)
Satu Kursi DPRD Provinsi Gorontalo Kosong, Proses PAW Wahyudin Moridu Menunggu SK Mendagri |
![]() |
---|
Wagub Gorontalo Idah Syaidah Sambangi Warga Penerima Bantuan Nutrisi di Tilango |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn Besok 23 September 2025: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan |
![]() |
---|
Ribuan Warga Filipina Turun ke Jalan, Demo Anti-Korupsi Berujung Bentrok dengan Polisi |
![]() |
---|
5 Fakta Kasus Muhamad Jeksen Tewas Pasca Ikut Diksar Mapala Gorontalo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.