Protes Sopir Online
Merasa Diperas Aplikator Kuning, Para Taksi Driver Online Mengadu ke DPRD
Sekitar 50 unit mobil berjejer rapi di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/7/2025). Puluhan driver angkutan sewa khusus (ASK)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Berikut poin-poin penting dari regulasi tersebut yang wajib dipahami driver maupun penumpang:
ASK harus dioperasikan oleh badan hukum (misalnya koperasi atau perusahaan).
Minimal punya 5 kendaraan untuk bisa mengajukan izin resmi.
STNK harus atas nama badan hukum.
Wajib uji KIR untuk menjamin kelayakan kendaraan.
Tarif ditentukan sesuai batas bawah dan atas, yang ditetapkan oleh Kemenhub lewat masukan dari daerah.
Area operasi dan jumlah kendaraan dibatasi agar tidak terjadi kelebihan (over supply).
Aplikator tidak boleh bertindak sebagai penyedia layanan angkutan. Mereka hanya boleh menyediakan aplikasi pemesanan.
Pembayaran tarif berdasarkan aplikasi, bukan argometer seperti taksi konvensional.
Driver harus memiliki KESP (Kartu Elektronik Standar Pelayanan) sebagai bukti legalitas.
Karena salah satu syarat utama adalah badan hukum dengan minimal 5 kendaraan, maka driver perorangan bisa bergabung dalam koperasi. Koperasi ini lalu mengurus izin ASK secara kolektif.
Selama kendaraan digunakan untuk mengangkut penumpang umum secara berbayar, maka secara hukum ia dianggap angkutan umum dan wajib uji KIR. Tujuannya tentu untuk keselamatan penumpang. (*)
| GORONTALO TERPOPULER: Mati Lampu 7 Jam Hari Ini hingga Peserta Peran Saka Kaget dengan Suhu Panas |
|
|---|
| Terkini! Baru Saja Terjadi Gempa Bumi Senin Sore 03 November 2025, Cek Titik Koordinat |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Scorpio, Sagitarius, Capricorn Besok 4 November 2025: Cinta, Karier, Keuangan |
|
|---|
| Sering Bolos Kerja! Siap-siap Inilah Risiko ASN PNS dan PPPK Jika Tidak Masuk Kerja |
|
|---|
| Naila Nur Nadiva Siswi Sorong Antusias Jejakkan Kaki di Gorontalo, Tak Sabar Menyapa Sherly |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DEMONSTRASI-Puluhan-driver-menggelar-aksi-demonstrasi.jpg)