Protes Sopir Online
Merasa Diperas Aplikator Kuning, Para Taksi Driver Online Mengadu ke DPRD
Sekitar 50 unit mobil berjejer rapi di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/7/2025). Puluhan driver angkutan sewa khusus (ASK)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
"Harusnya diajak duduk bersama dan dipaparkan," ujar Anis, mempertanyakan ke mana sebenarnya uang sebesar itu mengalir.
Para driver mendesak agar DPRD Provinsi Gorontalo segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan semua pihak terkait seperti Dishub, aplikator, dan perwakilan driver.
Aliansi Driver Maxim Gorontalo berharap adanya kejelasan mekanisme dan penghapusan biaya tinggi yang dinilai memberatkan.
Hingga berita ini dimuat, belum ada informasi dari pihak aplikator terkait tuntutan yang diungkapkan para sopir online.
Sebagai informasi, bahwa transportasi berbasis aplikasi seperti Maxim, Grab, dan Gojek secara hukum bukan disebut "taksi", melainkan Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Status hukum itu ditetapkan lewat Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017, yang resmi berlaku sejak 1 November 2017.
Aturan ini menjadi dasar operasional semua layanan angkutan penumpang berbasis aplikasi di Indonesia.
Apa Itu Angkutan Sewa Khusus (ASK)?
ASK adalah jenis layanan angkutan umum yang tidak memiliki rute tetap seperti angkot atau bus. Ia juga tak punya jadwal pasti.
Penumpang memesan layanan ini lewat aplikasi. Kendaraannya biasanya plat hitam, tanpa tulisan “taksi”, dan tidak memakai argometer.
Itulah mengapa taksi online tidak disebut taksi secara resmi. Agar tetap legal, pemerintah memasukkan mereka dalam kategori khusus bernama Angkutan Sewa Khusus.
Kenapa Harus Diatur Pemerintah?
Pemerintah ingin menjamin bahwa layanan ini tetap aman, nyaman, tertib, dan terjangkau.
Selain itu, pengaturan ini penting agar ada kesetaraan dengan angkutan umum lainnya dan perlindungan hukum untuk penumpang maupun pengemudi.
Apa Saja Aturan Penting dalam PM 108 Tahun 2017?
Satu Kursi DPRD Provinsi Gorontalo Kosong, Proses PAW Wahyudin Moridu Menunggu SK Mendagri |
![]() |
---|
Wagub Gorontalo Idah Syaidah Sambangi Warga Penerima Bantuan Nutrisi di Tilango |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn Besok 23 September 2025: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan |
![]() |
---|
Ribuan Warga Filipina Turun ke Jalan, Demo Anti-Korupsi Berujung Bentrok dengan Polisi |
![]() |
---|
5 Fakta Kasus Muhamad Jeksen Tewas Pasca Ikut Diksar Mapala Gorontalo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.