Kamis, 5 Maret 2026

Ramadan 2026

Dishub Jelaskan Alasan Gorontalo Aman dari Pembatasan Angkutan Barang Ramadan 2026

Pemerintah pusat menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB)

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Dishub Jelaskan Alasan Gorontalo Aman dari Pembatasan Angkutan Barang Ramadan 2026
TribunGorontalo.com
ANGKUTAN BARANG -- Seorang polisi berjaga di ruas utama Gorontalo. Tampak truk melintas di depan patroli. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah pusat menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama Ramadan dan Idulfitri 2026 di sejumlah wilayah Indonesia. 
  • Namun, Provinsi Gorontalo tidak termasuk daerah yang terdampak kebijakan tersebut karena tidak menjadi jalur utama mudik nasional.
  • Meski demikian, Dishub Gorontalo tetap akan melakukan rampcheck kendaraan umum guna memastikan keselamatan transportasi selama periode Lebaran.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah pusat menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). Namun, kebijakan tersebut dipastikan tidak berlaku di wilayah Gorontalo.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Sagita Wartabone, mengatakan pihaknya telah menerima surat terkait pembatasan operasional tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan wilayah Gorontalo tidak termasuk daerah yang terdampak kebijakan pembatasan angkutan barang.

“Gorontalo tidak masuk dalam wilayah-wilayah yang disebutkan,” ujar Sagita, Senin (16/2/2026).

Pembatasan Berlaku di Wilayah Padat Arus Mudik Nasional

Sagita menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang hanya diberlakukan di wilayah dengan tingkat mobilitas tinggi, seperti Pulau Jawa, Bali, Sumatera, dan sebagian Kalimantan.

Kebijakan tersebut diterapkan pemerintah pusat untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan selama musim mudik Lebaran, terutama di jalur-jalur utama transportasi nasional.

Baca juga: Kompolnas Soroti Penunjukan Plh Kapolres Bima Kota yang Punya Rekam Jejak Kasus Narkoba

Menurutnya, pembatasan dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Hal ini mengingat jalur-jalur tersebut pada hari biasa sudah dipadati kendaraan angkutan barang.

Menjelang Lebaran, jalur yang sama juga digunakan sebagai jalur mudik masyarakat, sehingga operasional kendaraan logistik tertentu dibatasi.

Namun, pembatasan tidak berlaku untuk angkutan yang mengangkut kebutuhan strategis seperti bahan pokok, pupuk, bahan bakar minyak, dan gas.

Gorontalo Dinilai Bukan Titik Rawan Kemacetan Nasional

Sagita menilai kondisi lalu lintas di Gorontalo berbeda dengan daerah yang menjadi koridor utama arus mudik nasional.

Ia menyebut intensitas kendaraan di wilayah tersebut relatif stabil dan masih dapat dikendalikan, sehingga tidak memerlukan kebijakan pembatasan angkutan barang.

“Sementara Gorontalo tidak menjadi koridor utama mudik nasional dan bukan titik kritis kemacetan nasional. Volume kendaraan relatif stabil dan masih terkendali,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila terjadi kepadatan lalu lintas, biasanya dapat diatasi melalui rekayasa lalu lintas oleh petugas di lapangan.

Dishub Tetap Lakukan Rampcheck Kendaraan Umum

Meski tidak termasuk wilayah pembatasan, Dishub Provinsi Gorontalo tetap akan melaksanakan pengawasan transportasi menjelang Lebaran melalui kegiatan rampcheck atau inspeksi kelaikan kendaraan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved