Ramadan 2026
Dishub Jelaskan Alasan Gorontalo Aman dari Pembatasan Angkutan Barang Ramadan 2026
Pemerintah pusat menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ANGKUTAN-BARANG-Seorang-polisi-berjaga-di-ruas-utama-Gorontalo.jpg)
Sagita mengatakan pelaksanaan rampcheck menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Pemeriksaan tersebut akan difokuskan pada bus umum, angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi (AKDP), serta kendaraan umum lainnya.
“Kita masih menunggu surat pemberitahuan dari Kemenhub untuk memulai pelaksanaannya,” ujarnya.
Pengawasan Dilakukan Bersama Tim Gabungan
Pelaksanaan rampcheck nantinya akan dilakukan secara terpadu bersama kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat, serta Jasa Raharja.
Selain memeriksa kelayakan kendaraan, tim gabungan juga akan melakukan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kepadatan selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan perjalanan masyarakat tetap aman, tertib, dan lancar selama momentum hari raya.
(*)