CPNS 2025
Peluang Besar! PPPK Kini Bisa Daftar CPNS 2025 Tanpa Harus Mundur, Ini Syaratnya
Kebijakan ini disambut antusias oleh ribuan tenaga profesional yang selama ini mengabdi sebagai PPPK, karena membuka jalur karier lebih luas
TRIBUNGORNTALO.COM -- Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengonfirmasi bahwa PPPK diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS 2025 tanpa harus mengundurkan diri dari statusnya saat ini.
Kebijakan ini disambut antusias oleh ribuan tenaga profesional yang selama ini mengabdi sebagai PPPK, karena membuka jalur karier lebih luas tanpa risiko kehilangan jabatan jika tidak lolos seleksi CPNS.
Aturan terbaru ini membuka kesempatan lebih luas bagi PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS 2025, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberi ruang karier yang adil dan berkelanjutan bagi ASN, tanpa mengorbankan status atau hak yang telah dimiliki sebelumnya.
Namun perlu dicatat, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh PPPK yang ingin ikut seleksi CPNS.
Baca juga: Kemenpan-RB Sebut CPNS Tahun 2025 Batal Digelar karena Pemerintah Masih Prioritaskan Hal Ini Dulu
Baca juga: Update CPNS 2025: KemenPAN-RB Tunda Rekrutmen CPNS 2025, Fokus Penuntasan Seleksi Tahun Lalu
Di antaranya meliputi masa kerja minimal, penilaian kinerja, serta kelengkapan administrasi sesuai ketentuan instansi.
Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak karena memberikan harapan dan kejelasan jalur karier bagi tenaga profesional yang telah mengabdi sebagai PPPK.
Bagi yang berminat, pastikan mengikuti informasi resmi dari instansi masing-masing serta portal SSCASN BKN untuk pendaftaran dan petunjuk teknis lebih lanjut.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa reformasi ASN terus berjalan menuju sistem yang lebih fleksibel dan meritokratis.
Berikut Ketentuan PPPK daftar CPNS
Berdasarkan aturan sebelumnya, yakni pada seleksi tahun 2024, PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun dapat mendaftar CPNS tanpa harus mengundurkan diri.
Jika gagal dalam seleksi CPNS, mereka tetap bisa melanjutkan kariernya sebagai PPPK.
Hal ini diperkuat melalui keterangan Kementerian PANRB yang menyebut bahwa selama memenuhi syarat, PPPK tetap memiliki peluang untuk mendaftar CPNS.
Namun, hingga kini belum ada perubahan ketentuan yang diumumkan secara resmi.
Berikut Syarat Pendaftaran PPPK
Beberapa syarat umum yang wajib dipenuhi pelamar PPPK antara lain:
-
- Berusia antara 18–35 tahun saat mendaftar
- Tidak pernah dipidana atau diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah
- Bukan anggota partai politik
- Memiliki ijazah dan kualifikasi sesuai formasi
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
- Dokumen Wajib untuk CPNS 2025
- Pelamar CPNS, termasuk PPPK, perlu menyiapkan dokumen sejak dini, antara lain:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PELANTIKAN-PPPK-Suasana-pelantikan-PPPK-Kanwil-Kemenag-Provinsi-Gorontalo.jpg)