PPPK 2025

70 Jabatan PPPK Dibuka Kejaksaan RI, Khusus Lulusan Dokter Spesialis, D3 Keperawatan hingga Bidan

Kejaksaan RI membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.

|
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
Freepik
REKRUTMEN PPPK -- Ilustrasi tenaga kesehatan. Simak rekrutmen PPPK 2025 Kejaksaan RI berikut ini, mulai dari nama jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah formasi, hingga cara pendaftarannya. 

21. Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru)

22. Radiologi

23. Rehabilitasi Medik

24. Saraf/Neurologi

25. Telinga Hidung Tenggorok - Bedah Kepala dan Leher

26. Urologi

 

DOKTER GIGI AHLI MUDA (SUB SPESIALIS)

 

1. Konservasi Gigi - Endodontik

 

DOKTER GIGI AHLI MUDA (SPESIALIS)

 

1. Bedah Mulut dan Maksilofasial

 

2. Ortodonsia

 

DOKTER AHLI PERTAMA (DOKTER UMUM)

 

DOKTER GIGI AHLI PERTAMA (DOKTER GIGI UMUM)

 

TENAGA KESEHATAN LAINNYA

 

1. Apoteker Ahli Pertama

2. Penata Anestesi Ahli Pertama

3. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama

 

4. Fisikawan Medis Ahli Pertama

5. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama

6. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama

7. Psikolog Klinis Ahli Pertama

8. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama

9. Administrator Kesehatan Ahli Pertama

10. Asisten Apoteker Terampil

11. Asisten Penata Anestesi Terampil

12. Bidan Terampil

13. Entomolog Kesehatan Terampil

14. Fisioterapis Terampil

15. Nutrisionis Terampil

16. Okupasi Terapis Terampil

17. Perawat Terampil

18. Perekam Medis Terampil

19. Radiografer Terampil

20. Refraksionis Optisien Terampil

21. Teknisi Elektromedis Terampil

22. Teknisi Gigi Terampil

23. Teknisi Transfusi Darah Terampil

24. Terapis Wicara Terampil

25. Epidemiolog Kesehatan Terampil

26. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil

27. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil

Klik link berikut untuk melihat daftar 70 jabatan PPPK Kejaksaan RI.

Adapun penempatan adalah sebagai berikut:

  1. Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta
  2. Rumah Sakit Adhyaksa Banten
  3. Rumah Sakit Adhyaksa Jawa Timur

PERSYARATAN PELAMAR

1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah);

e. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan; dan

j. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh
Pemerintah.

Formasi Umum

1) Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;

2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);

4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);

5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);

8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Formasi Khusus

1) Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;

2) Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);

4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);

5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan
Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);

8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Jabatan Dokter Gigi Ahli Muda – Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial, Dokter Gigi Spesialis Ortodonsia, Dokter Gigi Subspesialis Konservasi Gigi - Endodontik

a. Formasi Umum

1) Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;

2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);

4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);

5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);

8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Formasi Khusus

1) Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;

2) Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);

4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);

5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);

8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar. 

Jabatan Dokter Ahli Pertama - Dokter (Umum), Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi (Umum)

a. Formasi Umum

1) Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;

2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);

4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);

5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);

8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Formasi Khusus

1) Berusia setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;

2) Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat
mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);

4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);

5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship)

8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Jabatan Apoteker Ahli Pertama, Penata Anestesi Ahli Pertama, Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, Asisten Apoteker Terampil, Asisten Penata Anestesi Terampil, Bidan Terampil, Entomolog Kesehatan Terampil,
Fisioterapis Terampil, Nutrisionis Terampil, Okupasi Terapis Terampil, Perawat Terampil, Perekam Medis Terampil, Radiografer Terampil, Refraksionis Optisien Terampil, Teknisi Elektromedis Terampil, Teknisi Gigi Terampil, Teknisi Transfusi Darah Terampil, Terapis Wicara Terampil

a. Formasi Umum

1) Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;

2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja; 

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);

4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);

5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship).

b. Formasi Khusus

1) Berusia setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;

2) Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);

4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);

5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship)

Jabatan Fisikawan Medis Ahli Pertama, Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama, Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama, Psikolog Klinis Ahli Pertama, Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, Administrator Kesehatan Ahli Pertama, Epidemiolog Kesehatan Terampil, Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil

a. Formasi Umum

1) Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;

2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);

4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);

5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Baca juga: Cara Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI, Lengkap Jadwal Seleksi dan Formasi

b. Formasi Khusus

1) Berusia setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;

2) Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);

4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);

5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 02 Juli 2025 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akun pendaftaran;

2. Pelamar yang telah berhasil memperoleh akun pendaftaran, hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum atau Formasi Khusus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan;

3. Pada saat pelamar melakukan pengisian biodata, pastikan memilih alamat domisili sesuai dengan KTP atau domisili lain sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini;

4. Peserta mengunggah dokumen persyaratan pada halaman website https://sscasn.bkn.go.id/, yang terdiri dari:

a. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (format Surat Lamaran dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi meterai
elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Setelah dokumen ditandatangani, kemudian dipindai (scan) warna sesuai aslinya;

b. Hasil pindai (scan) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;

c. Pasfoto terbaru menggunakan kemeja berwarna putih dengan latar belakang warna merah;

d. Surat Pernyataan dengan format yang ditentukan oleh BKN (format Surat Pernyataan dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), diketik
dengan komputer dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Setelah dokumen ditandatangani, kemudian dipindai (scan) warna sesuai aslinya;

e. Surat Pernyataan Diri (format Surat Pernyataan Diri dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), diketik dengan komputer dan ditandatangani pena
warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Setelah dokumen ditandatangani, kemudian dipindai (scan) warna sesuai aslinya;

f. Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan mengenai pengalaman kerja yang berisi bidang pekerjaan pelamar, tugas dan tanggung jawab pelamar, serta masa kerja pelamar yang dikeluarkan oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Formasi Umum

Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
Pimpinan/Kepala/Direktur Klinik bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Klinik milik Pemerintah/Swasta;
Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit milik Pemerintah/Swasta;
Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.

2) Formasi Khusus

Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit Adhyaksa;
Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Klinik Pratama Adhyaksa pada Kejaksaan Tinggi/unit kerja eselon II.
g. Hasil pindai (scan) asli Ijazah Asli/Legalisir;

h. Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai Akademik Asli/Legalisir;

i. Hasil pindai (scan) asli Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai
dengan persyaratan jabatan;

j. Hasil pindai (scan) asli Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku sesuai dengan
persyaratan jabatan;

k. Hasil pindai (scan) asli Surat Akreditasi Perguruan Tinggi atau tangkapan layar (Screen Capture) Akreditasi Perguruan Tinggi dari BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode akreditasi pada saat kelulusan;

l. Hasil pindai (scan) asli Surat Akreditasi Program Studi atau tangkapan layar
(Screen Capture) Akreditasi Program Studi dari BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode akreditasi pada saat kelulusan;

m. Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan dari Rumah Sakit atau layanan kesehatan lainnya milik Pemerintah yang menerangkan bahwa pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dengan ditandantangani oleh Dokter
Pemerintah yang memiliki NIP.

TAHAPAN SELEKSI

1. Seleksi Administrasi yang bersifat menggugurkan, dilakukan dengan memvalidasi
dokumen yang diunggah peserta dengan persyaratan yang ditentukan;

2. Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN yang
meliputi:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial;
c. Kompetensi Sosial Kultural; dan
d. Wawancara.
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) non-CAT, meliputi:
a. Psikotes;
b. Kesehatan kejiwaan; dan
c. Kesehatan fisik.

SISTEM KELULUSAN

1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi terhadap dokumen yang telah diunggah peserta. Adapun kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh Tim Panitia Seleksi Kejaksaan RI pada laman https://biropeg.kejaksaan.go.id/. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Kelulusan Seleksi Kompetensi dengan CAT disesuaikan dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Adapun yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) adalah peserta yang berada
dalam rangking sebanyak 3 (tiga) kali formasi;

3. Dalam hal terdapat kebutuhan umum yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, maka dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang
sama, serta berperingkat terbaik;

4. Jika terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, maka dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama, serta berperingkat terbaik;

5. Kelulusan akhir ditentukan kemudian oleh Panselnas;

6. Mekanisme seleksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor : B/5999/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Persetujuan Pengadaan PPPK Melalui Pengadaan Instansi di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.

LAIN – LAIN

1. Bahwa jawaban Helpdesk atau informasi lainnya yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Pengumuman ini, dinyatakan tidak berlaku dan/atau tidak dapat dijadikan alasan pembenar;

2. Berkas lamaran yang dikirim melalui jasa pengiriman/kurir tidak akan diproses;

3. Dengan adanya proses sanggah, dalam hal terdapat sanggah yang diterima oleh Pansel CASN Kejaksaan RI, maka pengumuman hasil seleksi akan dilakukan perubahan. Sanggahan hanya dapat diterima apabila kesalahan bukan berasal dari Pelamar dan sanggahan tidak dapat dilakukan dengan cara memperbaiki berkas atau dokumen;

4. Peserta yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi sebagaimana ditentukan. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang
ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

5. Bagi peserta yang mengundurkan diri/dibatalkan/digugurkan setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi/diterima sebagai PPPK Kejaksaan RI, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat di bawahnya berdasarkan hasil
keputusan rapat;

6. Seluruh berkas lamaran maupun seleksi menjadi arsip Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak dapat diambil kembali;

7. Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (CPNS dan/atau PPPK) untuk periode
berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sebagai berikut:

• Mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri pada tahap pengumuman akhir hasil seleksi, sebesar Rp25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah);

• Mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri pada penetapan NI PPPK, sebesar Rp30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);

• Mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri setelah menandatangani Perjanjian Kerja, sebesar Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).

8. Jika pelamar dengan sengaja memberikan dokumen atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur/dibatalkan serta dapat diproses secara hukum;

9. Setiap informasi terkait seleksi pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 akan diumumkan secara resmi melalui webs/.fe https://biropea.keiaksaan.ao.id/ dan lnstagram @biropegkejaksaan, Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui kanal informasi tersebut;

10. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung
jawab peserta;

11. Seluruh tahapan seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 tidak dipungut biaya;

12. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan.
Peserta maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

13. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kejaksaan RI Tahun 2025 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;
14. Informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025, dapat menghubungi:

• Call Center ke nomor: +62 811-1919-414 pada hari Senin s.d. Jum'at pukul 08.30
WIB s.d. pukul 16.00WIB; 

• Pengaduan melalui e-mar./: aduan.casn@keiaksaan.qo.id

 

Demikian informasi seputar rekrutmen PPPK Kejaksaan RI. Semoga sukses, Tribunners!

 

 

(TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved