Evaluasi RS di Gorontalo

Alasan RSUD MM Dunda Limboto Gorontalo Tak Lagi Pantas Menyandang Status Tipe B

Sebuah fakta mengejutkan terkuak mengenai status sejumlah rumah sakit di Provinsi Gorontalo. Lima di antaranya, termasuk RSUD Dr. M.M. Dunda di Kabupa

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
FOTO STOK -- Suasana RSUD Dr MM Dunda Limboto, Gorontalo. 

Ia menambahkan, setelah indikator yang kurang dilengkapi, RSUD MM Dunda dapat kembali mengajukan penilaian untuk mendapatkan klasifikasi yang sesuai.

"Kalaupun tipe akan berubah, klaim akan menyesuaikan dengan perjanjian yang baru. Tapi layanan tetap prima, tidak ada yang dikurangi. Masyarakat tetap dilayani dengan baik," pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, pihak RS masih belum mau memberikan tanggapan. Redaksi berupaya mengonfirmasi. 

Sebelummya beberapa waktu lalu, Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, resmi mengukuhkan tiga anggota Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.M Dunda Limboto di Rumah Dinas Bupati, Selasa (17/6/2025). 

‎Pengukuhan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 318/32/VI/2025.

‎Tiga sosok yang dikukuhkan masing-masing adalah Samid Hemu sebagai ketua, serta dr. Jeinfer Rivian Lestyorini Bobihu dan Arman Mahmud sebagai anggota.

‎Mereka akan bertugas untuk masa jabatan periode 2023–2028.

‎Bupati Sofyan Puhi menjelaskan bahwa pengukuhan Dewan Pengawas ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap BLUD memiliki dewan pengawas dari unsur pejabat eselon III, khususnya di bidang keuangan dan kesehatan, serta tokoh masyarakat.

‎“Dewas sebelumnya sudah tidak memenuhi syarat. Maka, kita lakukan rekrutmen baru. Sekarang yang dilantik ini terdiri dari dua unsur dinas dan satu tokoh masyarakat,” ujar Sofyan saat diwawancarai TribunGorontalo.com

‎Dewan Pengawas BLUD bertugas mengawasi kinerja keuangan dan non-keuangan rumah sakit, memantau pelaksanaan rencana kerja, serta memberikan nasihat dan rekomendasi kepada pejabat pengelola rumah sakit. 

‎Mereka juga memantau tindak lanjut hasil evaluasi kinerja serta hasil audit pemeriksaan eksternal.

‎“Dewan pengawas ini bukan untuk masuk ke teknis rumah sakit, tapi mendampingi manajemen, pengelolaan keuangan, dan sumber daya manusia,” tambah Sofyan.

‎Ia juga menegaskan bahwa setiap tahun dewan pengawas akan menyampaikan evaluasi langsung kepada pemilik rumah sakit, yakni Pemerintah Kabupaten Gorontalo.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved