Evaluasi RS di Gorontalo
Alasan RSUD MM Dunda Limboto Gorontalo Tak Lagi Pantas Menyandang Status Tipe B
Sebuah fakta mengejutkan terkuak mengenai status sejumlah rumah sakit di Provinsi Gorontalo. Lima di antaranya, termasuk RSUD Dr. M.M. Dunda di Kabupa
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebuah fakta mengejutkan terkuak mengenai status sejumlah rumah sakit di Provinsi Gorontalo.
Lima di antaranya, termasuk RSUD Dr. M.M. Dunda di Kabupaten Gorontalo, harus menghadapi penyesuaian kontrak dan tarif layanan BPJS Kesehatan karena dinyatakan tidak lagi memenuhi standar klasifikasi kelasnya.
Berdasarkan hasil reviu nasional oleh Kementerian Kesehatan RI, RSUD MM Dunda yang sebelumnya menyandang status Rumah Sakit Tipe B sejak 2014-2015, kini dinilai "tidak sesuai" klasifikasi.
Temuan ini tertuang jelas dalam surat resmi BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gorontalo bernomor 1594/X-02/0625, tertanggal 25 Juni 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Ismail Akase, membenarkan temuan ini.
"Reviu ini dilakukan oleh Kemenkes pada tahun 2024. Hasilnya sudah disampaikan melalui Dinas Kesehatan Provinsi, dan salah satu rumah sakit yang dinyatakan tidak sesuai klasifikasi adalah RSUD MM Dunda," ungkap Ismail pada Senin ini.

Indikator Krusial Tak Terpenuhi, Ventilator Jadi Sorotan
Lantas, apa yang membuat RSUD MM Dunda tak lagi "pantas" menyandang status Tipe B?
Ismail menjelaskan bahwa ada beberapa indikator layanan yang belum terpenuhi.
"Salah satunya terkait dengan ventilator," bebernya, meski detail teknis lebih lanjut ada pada pihak RSUD MM Dunda.
Akibat ketidaksesuaian ini, per 1 Juli 2025, BPJS Kesehatan akan melakukan adendum atau perubahan perjanjian kerja sama dengan rumah sakit tersebut, termasuk penyesuaian tarif layanan berdasarkan klasifikasi terbarunya.
Meskipun Ismail belum bisa memastikan apakah RSUD MM Dunda akan turun kelas menjadi Tipe C, ia menegaskan SK yang diterima menyebutkan rumah sakit itu "tidak sesuai" dengan klasifikasi sebelumnya
Pelayanan Tetap Prioritas, Pemda Siap Benahi
Meski demikian, masyarakat tak perlu khawatir. Ismail menegaskan bahwa meskipun ada penyesuaian status, pelayanan medis kepada masyarakat akan tetap berjalan prima seperti biasa.
"Ini tidak mengganggu layanan. Pemerintah daerah, termasuk Pak Bupati, sudah menyatakan perhatian penuh dan akan segera menindaklanjuti untuk pemenuhan indikator yang kurang," tegas Ismail.
Ia menambahkan, setelah indikator yang kurang dilengkapi, RSUD MM Dunda dapat kembali mengajukan penilaian untuk mendapatkan klasifikasi yang sesuai.
"Kalaupun tipe akan berubah, klaim akan menyesuaikan dengan perjanjian yang baru. Tapi layanan tetap prima, tidak ada yang dikurangi. Masyarakat tetap dilayani dengan baik," pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, pihak RS masih belum mau memberikan tanggapan. Redaksi berupaya mengonfirmasi.
Sebelummya beberapa waktu lalu, Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, resmi mengukuhkan tiga anggota Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.M Dunda Limboto di Rumah Dinas Bupati, Selasa (17/6/2025).
Pengukuhan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 318/32/VI/2025.
Tiga sosok yang dikukuhkan masing-masing adalah Samid Hemu sebagai ketua, serta dr. Jeinfer Rivian Lestyorini Bobihu dan Arman Mahmud sebagai anggota.
Mereka akan bertugas untuk masa jabatan periode 2023–2028.
Bupati Sofyan Puhi menjelaskan bahwa pengukuhan Dewan Pengawas ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap BLUD memiliki dewan pengawas dari unsur pejabat eselon III, khususnya di bidang keuangan dan kesehatan, serta tokoh masyarakat.
“Dewas sebelumnya sudah tidak memenuhi syarat. Maka, kita lakukan rekrutmen baru. Sekarang yang dilantik ini terdiri dari dua unsur dinas dan satu tokoh masyarakat,” ujar Sofyan saat diwawancarai TribunGorontalo.com
Dewan Pengawas BLUD bertugas mengawasi kinerja keuangan dan non-keuangan rumah sakit, memantau pelaksanaan rencana kerja, serta memberikan nasihat dan rekomendasi kepada pejabat pengelola rumah sakit.
Mereka juga memantau tindak lanjut hasil evaluasi kinerja serta hasil audit pemeriksaan eksternal.
“Dewan pengawas ini bukan untuk masuk ke teknis rumah sakit, tapi mendampingi manajemen, pengelolaan keuangan, dan sumber daya manusia,” tambah Sofyan.
Ia juga menegaskan bahwa setiap tahun dewan pengawas akan menyampaikan evaluasi langsung kepada pemilik rumah sakit, yakni Pemerintah Kabupaten Gorontalo.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.