Berita Nasional
Penjual Online di Toko E-Commerce Siap-siap Dikenai Pajak! Ini Aturan Resminya dari Pemerintah
Yang punya toko online siap-siap. Pemerintah baru mengeluarkan aturan resmi mengenai toko online. Toko online maupun penjualnya akan dikenakan pajak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/pajak-e-commerce.jpg)
Pasalnya, selama ini UMKM offline dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final, sementara UMKM online tidak dikenakan pajak penghasilan.
"Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," jelasnya.
Saat ini, dia masih belum dapat memberikan banyak penjelasan terkait rencana ini.
Yang jelas, begitu aturan resminya diterbitkan, pemerintah akan langsung mengumumkannya ke publik.
"Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap," kata dia.
"Berlakunya menunggu ketentuannya diterbitkan," imbuhnya.
Baca juga: Tak Perlu ke Satpas! Perpanjang SIM Kini Bisa Dilakukan Dari Rumah, Ini Biaya Ongkirnya
Asosiasi Minta Implementasi Dilakukan Bertahap Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, asosiasi siap mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Namun, dengan catatan, kebijakan ini dijalankan secara hati-hati dan bertahap.
"Kami memahami bahwa wacana ini mulai disosialisasikan secara terbatas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada beberapa marketplace sebagai bagian dari proses persiapan implementasi,” ujar Budi kepada Kontan.co.id, Rabu (25/6/2025).
Pasalnya, penunjukan platform e-commerce sebagai pemotong pajak akan berdampak langsung pada jutaan penjual, khususnya pelaku UMKM digital.
Karena itu, diperlukan kesiapan sistem, dukungan teknis, dan komunikasi yang jelas kepada para penjual.
"Kami siap bekerja sama dengan DJP dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan, serta mendorong kepatuhan nasional tanpa menghambat ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia," kata Budi.
idEA juga mendorong agar implementasi dilakukan secara bertahap.
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Tak Cair karena Belum Punya Rekening Himbara? Ini Solusinya Tanpa Harus ke Bank
Proses perlu mempertimbangkan kesiapan UMKM, kesiapan infrastruktur baik dari sisi platform maupun pemerintah, serta kebutuhan sosialisasi yang menyeluruh.
"Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional," ucapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com