Minggu, 8 Maret 2026

Berita Nasional

Penjual Online di Toko E-Commerce Siap-siap Dikenai Pajak! Ini Aturan Resminya dari Pemerintah

Yang punya toko online siap-siap. Pemerintah baru mengeluarkan aturan resmi mengenai toko online. Toko online maupun penjualnya akan dikenakan pajak

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Penjual Online di Toko E-Commerce Siap-siap Dikenai Pajak! Ini Aturan Resminya dari Pemerintah
Shutterstock
ILUSTRASI - Penjualan barang di E-commerce segera dikenai pajak. Ini aturan resminya dari Pemerintah 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Yang punya toko online siap-siap.

Pemerintah baru mengeluarkan aturan resmi mengenai toko online.

Toko online maupun penjualnya akan dikenakan pajak 0,5 persen.

Dilansir dari Kompas.com, aturan itu akan berlaku di roko online e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Blibli, hingga Bukalapak. 

Mengutip Reuters pada Rabu (25/6/2025), nantinya platform e-commerce akan diwajibkan untuk memotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen kepada toko online yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. 

Kemudian, e-commerce juga diwajibkan untuk menyetorkan pengumpulan PPh tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Baca juga: Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja di Juni 2025, Lulusan Sarjana dan Fresh Graduate Wajib Daftar

Sebagai informasi, pajak serupa juga sudah diterapkan kepada UMKM yang berjualan offline dan memiliki omzet di atas Rp 500 juta, yakni PPh Final sebesar 0,5 persen. 

"Arahan yang direncanakan ini, yang juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara toko online dan toko fisik, bisa diumumkan secepat-cepatnya bulan depan," sebut salah satu sumber Reuters. 

Salah satu sumber menambahkan bahwa terdapat pula usulan sanksi bagi platform e-commerce yang terlambat melaporkan kewajiban pajaknya. 

Pernyataan para sumber ini diperkuat oleh isi presentasi resmi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada para operator e-commerce, yang juga dilihat oleh Reuters. 

Sumber-sumber tersebut yang telah mendapatkan penjelasan langsung dari otoritas pajak itu, meminta identitas mereka dirahasiakan karena tidak diberi wewenang untuk berbicara di depan publik terkait isu ini. 

Penjelasan Ditjen Pajak Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Rosmauli mengungkapkan, pemerintah berencana menunjuk e-commerce di Indonesia untuk memungut pajak kepada toko online

Namun, saat ini rencana tersebut masih belum dipastikan kapan akan diberlakukan karena aturannya masih difinalisasi oleh pemerintah. 

Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair hingga Akhir Juni 2025, Ini Tanda Bantuan Jika Sudah Cair

"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/6/2025). 

Rosmauli menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan dengan tujuan untuk memberikan perlakuan yang setara antara UMKM online dan offline. 

Pasalnya, selama ini UMKM offline dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final, sementara UMKM online tidak dikenakan pajak penghasilan. 

"Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," jelasnya. 

Saat ini, dia masih belum dapat memberikan banyak penjelasan terkait rencana ini. 

Yang jelas, begitu aturan resminya diterbitkan, pemerintah akan langsung mengumumkannya ke publik. 

"Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap," kata dia. 

"Berlakunya menunggu ketentuannya diterbitkan," imbuhnya. 

Baca juga: Tak Perlu ke Satpas! Perpanjang SIM Kini Bisa Dilakukan Dari Rumah, Ini Biaya Ongkirnya

Asosiasi Minta Implementasi Dilakukan Bertahap Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, asosiasi siap mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah. 

Namun, dengan catatan, kebijakan ini dijalankan secara hati-hati dan bertahap. 

"Kami memahami bahwa wacana ini mulai disosialisasikan secara terbatas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada beberapa marketplace sebagai bagian dari proses persiapan implementasi,” ujar Budi kepada Kontan.co.id, Rabu (25/6/2025). 

Pasalnya, penunjukan platform e-commerce sebagai pemotong pajak akan berdampak langsung pada jutaan penjual, khususnya pelaku UMKM digital. 

Karena itu, diperlukan kesiapan sistem, dukungan teknis, dan komunikasi yang jelas kepada para penjual. 

"Kami siap bekerja sama dengan DJP dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan, serta mendorong kepatuhan nasional tanpa menghambat ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia," kata Budi. 

idEA juga mendorong agar implementasi dilakukan secara bertahap. 

Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Tak Cair karena Belum Punya Rekening Himbara? Ini Solusinya Tanpa Harus ke Bank

Proses perlu mempertimbangkan kesiapan UMKM, kesiapan infrastruktur baik dari sisi platform maupun pemerintah, serta kebutuhan sosialisasi yang menyeluruh. 

"Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional," ucapnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved