Berita Nasional
Penjual Online di Toko E-Commerce Siap-siap Dikenai Pajak! Ini Aturan Resminya dari Pemerintah
Yang punya toko online siap-siap. Pemerintah baru mengeluarkan aturan resmi mengenai toko online. Toko online maupun penjualnya akan dikenakan pajak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/pajak-e-commerce.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Yang punya toko online siap-siap.
Pemerintah baru mengeluarkan aturan resmi mengenai toko online.
Toko online maupun penjualnya akan dikenakan pajak 0,5 persen.
Dilansir dari Kompas.com, aturan itu akan berlaku di roko online e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Blibli, hingga Bukalapak.
Mengutip Reuters pada Rabu (25/6/2025), nantinya platform e-commerce akan diwajibkan untuk memotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen kepada toko online yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Kemudian, e-commerce juga diwajibkan untuk menyetorkan pengumpulan PPh tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca juga: Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja di Juni 2025, Lulusan Sarjana dan Fresh Graduate Wajib Daftar
Sebagai informasi, pajak serupa juga sudah diterapkan kepada UMKM yang berjualan offline dan memiliki omzet di atas Rp 500 juta, yakni PPh Final sebesar 0,5 persen.
"Arahan yang direncanakan ini, yang juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara toko online dan toko fisik, bisa diumumkan secepat-cepatnya bulan depan," sebut salah satu sumber Reuters.
Salah satu sumber menambahkan bahwa terdapat pula usulan sanksi bagi platform e-commerce yang terlambat melaporkan kewajiban pajaknya.
Pernyataan para sumber ini diperkuat oleh isi presentasi resmi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada para operator e-commerce, yang juga dilihat oleh Reuters.
Sumber-sumber tersebut yang telah mendapatkan penjelasan langsung dari otoritas pajak itu, meminta identitas mereka dirahasiakan karena tidak diberi wewenang untuk berbicara di depan publik terkait isu ini.
Penjelasan Ditjen Pajak Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Rosmauli mengungkapkan, pemerintah berencana menunjuk e-commerce di Indonesia untuk memungut pajak kepada toko online.
Namun, saat ini rencana tersebut masih belum dipastikan kapan akan diberlakukan karena aturannya masih difinalisasi oleh pemerintah.
Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair hingga Akhir Juni 2025, Ini Tanda Bantuan Jika Sudah Cair
"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/6/2025).
Rosmauli menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan dengan tujuan untuk memberikan perlakuan yang setara antara UMKM online dan offline.