BSU 2025

BSU Tak Dapat? Warga Bisa Dapat Bansos Penebalan Rp400 Ribu, Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Pemerintah pusat mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sejak Selasa, 24 Juni 2025.

Editor: Wawan Akuba
Istimewa via TribunTrend
BANSOS CAIR - Gambar ilustrasi dana bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai yang dibagikan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah pusat mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sejak Selasa, 24 Juni 2025.

Sebanyak 2,45 juta pekerja di Indonesia telah menerima pencairan tahap pertama dengan nominal Rp600.000 per orang.

Selain itu, lebih dari 1,2 juta buruh lainnya telah lolos verifikasi dan tinggal menunggu proses distribusi dana selanjutnya.

Informasi tersebut dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dengan penekanan bahwa bantuan ini ditujukan untuk buruh atau pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta, atau lebih rendah dari upah minimum regional.

Namun, tak semua kalangan pekerja memenuhi syarat untuk menerima BSU.

Bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi upah ini, tidak perlu khawatir.

Pemerintah menyiapkan skema bantuan sosial (bansos) lain yang akan digelontorkan dalam waktu dekat.

Tambahan Bantuan Sosial Siap Disalurkan Juni–Juli 2025

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (akrab disapa Gus Ipul) mengumumkan bahwa pemerintah akan mendistribusikan bantuan sosial tambahan dalam bentuk bansos penebalan. Bantuan ini dijadwalkan cair pada bulan Juni dan Juli 2025.

Masyarakat yang terdaftar akan menerima Rp200.000 per bulan, sehingga total Rp400.000 untuk dua bulan.

Program ini difokuskan kepada kelompok rentan yang telah masuk dalam daftar penerima manfaat bansos sebelumnya.

Siapa yang Berhak Menerima?

Pemerintah menetapkan bahwa bantuan senilai Rp400.000 ini hanya akan disalurkan kepada warga yang sudah terdata sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Jumlah keseluruhan penerima bansos penebalan mencapai 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Menurut Gus Ipul, distribusi bansos kali ini menjadi bagian dari proses peralihan sistem pendataan dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke sistem baru bernama DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).

"Masih banyak ditemukan bantuan yang tidak tepat sasaran. Untuk itu, Presiden Prabowo mendorong akurasi data lewat DTSEN sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025," tegas Gus Ipul dalam keterangan resminya, Rabu, 11 Juni 2025.

Cek Status Penerima Bansos Penebalan

Masyarakat dapat memeriksa status mereka sebagai calon penerima bansos secara daring melalui laman resmi milik Kementerian Sosial.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Kunjungi situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id

Pilih informasi wilayah secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa

Ketik nama lengkap sesuai identitas yang terdaftar

Masukkan kode keamanan (captcha)

Klik tombol "CARI DATA"

Sistem akan memproses data dan menampilkan apakah Anda termasuk penerima bansos atau tidak

Jadwal dan Proses Penyaluran Bansos

Penyaluran bantuan penebalan ini ditargetkan dimulai pada Juni 2025 dan masih berjalan hingga Juli.

Sementara itu, distribusi bansos untuk triwulan II secara keseluruhan, termasuk sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH), terus dipercepat.

Data terakhir menunjukkan bahwa sekitar 95,5 persen dari total 18,2 juta KPM sembako dan 10 juta KPM PKH telah menerima bantuan.

Sisanya, yakni sekitar 805 ribu penerima bansos sembako dan 654 ribu penerima PKH, sedang dalam proses aktivasi rekening kolektif (burekol).

Aduan dan Perbaikan Data

Masyarakat yang merasa berhak namun belum terdata, atau ingin mengajukan sanggahan, dapat memanfaatkan fitur pengaduan yang tersedia di aplikasi “Cek Bansos”. Pemerintah juga terus melakukan pembaruan data setiap tiga bulan agar distribusi bantuan tepat sasaran.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved