BSU 2025
BSU 2025 Mulai Cair, Tapi Banyak yang Tertahan! Ketahui Ini 5 Penyebab Umumnya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencairkan BSU 2025 sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
TRIBUNGORONTALO.COM-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 untuk para pekerja yang memenuhi kriteria.
Bantuan tersebut diberikan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dengan masing-masing Rp300 ribu per bulan.
Namun, meski pencairan telah dimulai sejak pertengahan Juni, banyak pekerja yang mengeluhkan dana BSU mereka belum juga masuk ke rekening. Lantas, apa penyebabnya?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencairkan BSU 2025 sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pencairan BSU dilakukan pada pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025.
"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6/2025), dikutip dari Tribun Priangan.
Yassierli menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU, sehingga penerima BSU tepat sasaran.
Adapun, salah satu kriteria penerima BSU 2025, yaitu yang terdaftar aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Bila sudah aktif, calon penerima BSU bisa mengecek melalui aplikasi JMO untuk mencari tahu status pencairan dana insentif sebesar Rp 600.000 per pekerja.
Adapun, dalam proses penerimaan dana BSU periode 2025 ini, beberapa peserta masih harus bersabar dengan ketentuan yang ada.
Pasalnya, data pserta BSU 2025 tidak semua bisa langsung dicairkan sekaligus.
Mengenai hal tersebut, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, arti dari notifikasi masih proses verifikasi pada penerima BSU 2025 adalah pihaknya masih melakukan pemadanan data sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
"Proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan," ujar Oni pada Jumat (13/6/2025).
Baca juga: Picuh Kemarahan, Pendaki Rinjani Asal Brasil Masih Sempat Hidup Usai Jatuh, Evakuasi Dinilai Lambat
Ia mengatakan, jika calon penerima BSU mendapatkan notifikasi tersebut, maka peserta bisa melakukan pengecekan data secara berkala.
"Jika muncul keterangan tersebut, peserta bisa melakukan pengecekan kembali secara berkala," lanjut dia.
Pengecekan yang dimaksud bisa dengan mengunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id sampai notifikasi berwarna hijau.
Adapun penyaluran BSU 2025 kepada pekerja swasta dilakukan secara bertahap.
Artinya, sebagian orang sudah menerima dana BSU yang dicarikan sekaligus dua bulan, yaitu sebesar Rp 600.000 dari gabungan Juni-Juli 2025.
Selain itu, kata Oni, data calon penerima BSU dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
"Data sedang dicocokkan dengan kriteria yang menerima," ujar dia.
Proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Penyebab Keterlambatan Pencairan BSU 2025
Terdapat beberapa penyebab dana BSU tidak sampai ke rekening anda, dan hal ini penting untuk diperkhatikan.
1. Tidak Memenuhi Syarat Dasar
BSU 2025 diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang:
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPUM
- Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, pencairan BSU dapat tertunda atau dibatalkan.
2. Tumpang Tindih dengan Program Bantuan Lain
Penerima BSU tidak boleh menerima bantuan sosial lain secara bersamaan. Jika terdaftar dalam program seperti Kartu Prakerja atau PKH, maka BSU tidak akan disalurkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Nama-nama 2 Pelaksana Tugas OPD Kabupaten Boalemo Ditunjuk Bupati Rum Pagau
3. Masalah pada Rekening Bank
Beberapa kendala teknis yang dapat menghambat pencairan BSU meliputi:
- Nomor rekening tidak aktif
- Rekening dibekukan oleh bank
- Data rekening tidak sesuai dengan NIK
- Rekening tidak terdaftar di bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri)
- Pastikan data rekening Anda valid dan aktif untuk menghindari keterlambatan.
4. Status Pekerja Tidak Aktif
BSU hanya diberikan kepada pekerja yang masih aktif.
Jika status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Anda nonaktif karena PHK atau pensiun, maka BSU tidak akan cair.
5. Kesalahan Data Administratif
Kesalahan dalam penulisan nama, NIK, atau nomor rekening dapat menyebabkan pencairan BSU tertunda.
Periksa kembali data Anda untuk memastikan keakuratan informasi.
Cara Atasi BSU 2025 yang Belum Cair
Kunjungi situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan masukkan data pribadi Anda untuk mengecek status penerimaan BSU.
1.Periksa Rekening Bank
Pastikan rekening bank Anda aktif dan terdaftar di bank Himbara.
Jika memiliki lebih dari satu rekening, periksa semuanya untuk memastikan tidak ada dana yang masuk tanpa disadari.
2. Hubungi HRD atau BPJS Ketenagakerjaan
Jika masih mengalami kendala, segera hubungi bagian HRD di tempat kerja Anda atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Baca juga: Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja di Juni 2025, Lulusan Sarjana dan Fresh Graduate Wajib Daftar
3. Lakukan Pengaduan Resmi ke Kemnaker
Jika semua langkah di atas tidak membuahkan hasil, Anda dapat mengajukan pengaduan resmi melalui portal bantuan.kemnaker.go.id. Daftar atau login akun, kemudian isi formulir pengaduan dengan memilih kategori “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
Jika seluruh cara tersebut telah dilakukan namun masih tetap pada status verifikasi, maka peserta hanya butuh waktu untuk pencairan, karena sistem pusat sedang mendeteksi data anda.
5 Status Akhir BSU 2025
1. Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Artinya : Saat ini Anda belum dinyatakan lolos atau tidak lolos sebagai penerima BSU 2025 karena masih dalam tahap pemeriksaan data. Anda hanya perlu menunggu proses ini selesai, dan nantinya status Anda akan diperbarui jika Anda memenuhi kriteria penerima bantuan. Jika Anda ingin tahu lebih lanjut tentang Permenaker No. 5 Tahun 2025 atau kriteria BSU 2025, saya bisa bantu carikan atau jelaskan juga.
2. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut.
Artinya: Anda perlu segera mengisi atau memperbarui informasi rekening bank (seperti nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening) agar bantuan bisa ditransfer. Ini biasanya muncul di sistem BSU saat seseorang sudah lolos verifikasi awal, tetapi belum memenuhi salah satu persyaratan teknis, yaitu ketersediaan rekening aktif atas nama sendiri.
3. Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Artinya : Anda tidak memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan pemerintah untuk menerima BSU pada tahun ini (2025). Pernyataan ini berarti bahwa setelah data Anda diverifikasi dan divalidasi, hasilnya menunjukkan bahwa Anda tidak termasuk dalam daftar penerima BSU karena satu atau lebih syarat yang tidak terpenuhi.
4. Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Artinya: Anda telah dinyatakan memenuhi syarat awal berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dan sekarang data Anda sedang atau akan diperiksa lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk proses validasi akhir sebelum pencairan BSU dilakukan. Dengan kata lain Data Anda (seperti status aktif kepesertaan, upah, dan NIK) telah sesuai dengan kriteria awal penerima BSU berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Rekaman Bukti Dipertanyakan, Pengacara Nikita Mirzani Laporkan Pihak Reza Gladys ke Polisi
5. Jika Anda lolos validasi Kemnaker nanti, status Anda akan berubah menjadi "Lolos sebagai penerima BSU" dan pencairan bantuan bisa dilakukan.
Untuk itu penting rasanya bagi para peserta untuk bisa terus lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.