Kabar Artis
Rekaman Bukti Dipertanyakan, Pengacara Nikita Mirzani Laporkan Pihak Reza Gladys ke Polisi
Pengacara aktris Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengambil langkah tegas untuk melapor terkait dengan barang bukti rekaman yang diserahkan.
TRIBUNGORONTALO.COM-Perseteruan antara aktris Nikita Mirzani dan Dokter Reza Gladys kian memanas. Kali ini, pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak Reza Gladys atas dugaan penggunaan rekaman ilegal sebagai barang bukti dalam persidangan.
Langkah ini diambil menyusul sidang perdana yang digelar pada Selasa, 24 Juni 2025 lalu, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam sidang tersebut, pihak Reza Gladys menyerahkan bukti berupa rekaman suara.
Pengacara aktris Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengambil langkah tegas untuk melapor terkait dengan barang bukti rekaman yang diserahkan oleh pihak Dokter Reza Gladys.
Sebelumnya, Reza Gladys telah melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang perdana kasus tersebut pun sudah digelar pada Selasa, (24/6/2025) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Nabire - Ternate Juli 2025: Ada Keberangkatan KM Sinabung dan KM Dorolonda
Diketahui dalam persidangan itu terdapat barang bukti rekaman suara yang diserahkan oleh pihak Reza Gladys.
Dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (26/6/2025), Fahmi Bachmid pun mengklaim barang bukti rekaman itu tidak sah.
Lantas kuasa hukum bintang film Nenek Gayung itu pun mengurai alasannya mengapa barang bukti itu dianggap tidak sah.
"Saya nggak akan menanggapi barang yang tidak sah," tegasnya.
"Jadi gini proses hukum itu harus didasarkan kepada barang yang sah, yang berhak untuk melakukan penyadapan, yang berhak untuk melakukan perekaman itu adalah penegak hukum, dalam hal ini polisi, Kejaksaan atau KPK itu yang berhak untuk melakukan perekaman penyadapan atau intersepsi istilahnya."
"Ya selain itu tidak dibolehkan dan apa yang dihasilkan menjadi hasil yang ilegal," sambungnya lagi.
Atas hal itu, pihak Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya pun mengambil langkah tegas dengan melaporkan ke polisi.
"(Rekaman) percakapan itu kan sudah saya laporkan polisi, tidak sah, ilegal," kata Fahmi.
Kini laporan atas dugaan barang bukti rekaman yang tidak sah itu pun sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Dan itu sudah kita laporkan saat ini ditangani oleh Unit Cyber pada Polda Metro Jaya."
Baca juga: Cara Cek NIK di bsu.kemnaker.go.id, Ketahui Apakah Kamu Termasuk Penerima BSU 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.