Tipikor Perjadin Kota Gorontalo
Kejati Gorontalo Sita 6 Karung Berkas, 2 Koper, dan 3 CPU dari Kantor Wali Kota
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menyita sejumlah dokumen alat bukti dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menyita sejumlah dokumen alat bukti dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (perjadin).
Penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo oleh penyidik Kejati Gorontalo ini berlangsung selama lima jam pada Selasa (24/6/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nur Surya, menjelaskan penggeledahan berdasarkan SOP dan hukum acara berlaku.
"Tujuan penggeledahan adalah untuk mencari alat bukti lain terkait dengan dokumen ataupun yang ada di elektronik seperti di CPU komputer," ungkap Nur Surya kepada wartawan, Selasa.
Ia menjelaskan Kejati saat ini memerlukan informasi lengkap dari dokumen-dokumen.
"Dan tadi lebih kurang 5 jam tim penyidik, saya selaku Aspidsus membawa tim bersama koordinator dan staf lainnya telah berhasil mengamankan sejumlah dokumen," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dokumen SP2D, SPJ, dan bukti-bukti lain yang dinilai cukup mendukung pembuktian perkara yang kini naik ke tahap penyidikan.
"Cukup banyak tadi dokumen. Berapa kode tadi dan termasuk juga elektronik CPU komputer dibawa sebanyak tiga unit," tambahnya.
Pantauan TribunGorontalo.com di lokasi, total ada enam karung berkas-berkas dan dua koper yang dibawa oleh penyidik Kejati Gorontalo.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari ruang Bagian Umum Kantor Wali Kota Gorontalo serta gudang berkas lama.
Baca juga: BSU Sudah Cair Mulai 23 Juni 2025, Begini Cara Cek Bantuan Rp 600 Ribu yang Masuk Rekening Himbara
Kejati akan panggil saksi
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nur Surya, menjelaskan pihaknya akan memanggil sejumlah saksi.
Namun sebelum itu, penyidik masih terus mendalami dokumen hasil penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo yang dilakukan pada Selasa (24/6/2025).
menjelaskan, proses penyidikan baru berjalan dua hari.
"Mungkin dalam waktu dekat sembari mempelajari dokumen-dokumen dari penyidik, kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk bisa menjelaskan dokumen-dokumen yang kami sita hari ini," ujarnya.
Nur Surya menegaskan, pihak-pihak yang akan dipanggil adalah orang-orang yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan dokumen-dokumen yang telah diamankan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.