Tipikor Perjadin Kota Gorontalo

Kejati Gorontalo Sita 6 Karung Berkas, 2 Koper, dan 3 CPU dari Kantor Wali Kota

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menyita sejumlah dokumen alat bukti dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas. 

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
PENGUMPULAN BARANG BUKTI -- Kejaksaan Tinggi Gorontalo saat menggeledah sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Kantor Wali Kota Gorontalo, pada Selasa (24/6/2025). Sejumlah dokumen hingga CPU komputer disita Kejati. 

Ketika dikonfirmasi apakah pihak terkait yang dimaksud termasuk mantan maupun Wali Kota Gorontalo saat ini, Nur Surya tidak menampiknya.

"Bisa jadi kepala daerah sebelumnya ataupun kepala daerah yang sekarang kita melihat kebutuhan dari kawan-kawan penyidik," tegasnya.

Menurutnya, penyidik akan mengungkap atau mencari alat bukti yang diperlukan untuk memperjelas kasus ini. 

Dia juga memastikan proses ini murni penegakan hukum tanpa kepentingan lain.

"Yang jelas penyidik mengungkap atau mencari tahu alat bukti, alat bukti apa yang bisa untuk diperoleh untuk mengungkap secara jelas kasus ini," katanya menegaskan. 

 


(TribunGorontalo.com/Herjinto Tangahu)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved