Beda Warna KTP
Penjelasan Dukcapil Soal Alasan Beda Warna Latar Belakang Foto di KTP
Penjelasan Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Perbedaan-warna-latar-belakang-pada-foto-di-KTP-9990.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Penjelasan Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal beda warna latar belakang foto di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Jika kita cermati, ada warna latar belakang biru dan merah bahkan oranye di foto KTP. Perbedaan warna tersebut ternyata memiliki
makna dan fungsi
Muhammad Farid, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menjelaskan bahwa perbedaan warna latar belakang KTP tersebut memang disengaja dan memiliki fungsi tersendiri.
“Untuk latar belakang biru di KTP-el disesuaikan dengan tahun lahir genap. Sedangkan latar belakang merah di KTP-el disesuaikan dengan tahun lahir ganjil,” ujar Farid kepada Kompas.com, Sabtu (21/6/2025).
Menurut dia, perbedaan warna latar belakang KTP ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi serta pengelompokan data kependudukan berdasarkan tahun kelahiran.
Adapun rincian penggunaannya sebagai berikut:
- Latar belakang biru digunakan untuk pemilik KTP yang lahir di tahun genap, misalnya: 1990, 1992, 1994, 1996, 1998, 2000, 2002, 2004, 2008.
- Latar belakang merah digunakan untuk warga yang lahir di tahun ganjil, seperti: 1991, 1993, 1995, 1997, 1999, 2001, 2003, 2005, 2007.
Selain sebagai penanda administrasi, perbedaan ini juga berguna untuk membedakan dokumen KTP secara visual dengan lebih cepat.
KTP WNA Gunakan Latar Belakang Oranye
Tak hanya KTP untuk warga negara Indonesia (WNI), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga menerbitkan KTP untuk warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. KTP untuk WNA memiliki warna latar belakang oranye.
Penerbitan KTP WNA ini diatur dalam Pasal 16 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Berikut syarat dan ketentuan penerbitan KTP untuk WNA:
1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
2. Memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
3. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02).
4. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
| Horoskop Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok Kamis 12 Maret 2026: Cinta, Karier, Uang, Kesehatan |
|
|---|
| Horoskop Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Kamis 12 Maret 2026: Cinta, Karier, Uang, Kesehatan |
|
|---|
| Bansos PKH, BPNT hingga Bantuan Beras Cair Jelang Lebaran 2026, Simak Rinciannya |
|
|---|
| Hikmah Ramadan: Menggapai Spirit Zakat |
|
|---|
| THR Pensiunan PNS 2026 Masuk Rekening, Ini Besaran Tiap Golongan dari Taspen |
|
|---|