Rabu, 11 Maret 2026

Beda Warna KTP

Penjelasan Dukcapil Soal Alasan Beda Warna Latar Belakang Foto di KTP

Penjelasan Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri

Tayang:
Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Penjelasan Dukcapil Soal Alasan Beda Warna Latar Belakang Foto di KTP
SRIPOKU.COM/SUDARWAN
Ilustrasi KTP. Perbedaan warna latar belakang pada foto di KTP 

TRIBUNGORONTALO.COM - Penjelasan Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal beda warna latar belakang foto di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Jika kita cermati, ada warna latar belakang biru dan merah bahkan oranye di foto KTP. Perbedaan warna tersebut ternyata memiliki 
makna dan fungsi

Muhammad Farid, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),  menjelaskan bahwa perbedaan warna latar belakang KTP tersebut memang disengaja dan memiliki fungsi tersendiri.

“Untuk latar belakang biru di KTP-el disesuaikan dengan tahun lahir genap. Sedangkan latar belakang merah di KTP-el disesuaikan dengan tahun lahir ganjil,” ujar Farid kepada Kompas.com, Sabtu (21/6/2025).

Menurut dia, perbedaan warna latar belakang KTP ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi serta pengelompokan data kependudukan berdasarkan tahun kelahiran.

Adapun rincian penggunaannya sebagai berikut:

  • Latar belakang biru digunakan untuk pemilik KTP yang lahir di tahun genap, misalnya: 1990, 1992, 1994, 1996, 1998, 2000, 2002, 2004, 2008.
  • Latar belakang merah digunakan untuk warga yang lahir di tahun ganjil, seperti: 1991, 1993, 1995, 1997, 1999, 2001, 2003, 2005, 2007.

Selain sebagai penanda administrasi, perbedaan ini juga berguna untuk membedakan dokumen KTP secara visual dengan lebih cepat.

KTP WNA Gunakan Latar Belakang Oranye

Tak hanya KTP untuk warga negara Indonesia (WNI), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga menerbitkan KTP untuk warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. KTP untuk WNA memiliki warna latar belakang oranye.

Penerbitan KTP WNA ini diatur dalam Pasal 16 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Berikut syarat dan ketentuan penerbitan KTP untuk WNA:

1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.

2. Memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

3. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02).

4. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved