Pemecatan Polisi Gorontalo
Nama 4 Polisi Gorontalo yang Dipecat Tidak Hormat Gara-gara Langgar Kode Etik
Sementara itu, keputusan PTDH dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan ditetapkan oleh pejabat berwenang, sesuai pangkat ya
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengambil langkah tegas terhadap empat personelnya yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Keempat anggota tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan keputusan Kapolda Gorontalo.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menyatakan bahwa keputusan pemecatan ini didasarkan pada hasil sidang Komisi Kode Etik Polri.
“Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo nomor: KEP/104/VI/2025 hingga KEP/107/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025, keempat personel tersebut dinyatakan resmi diberhentikan tidak dengan hormat,” ungkap Kombes Desmont, Senin (23/6/2025).
Desmont menegaskan bahwa PTDH bukanlah sebuah pencapaian yang dibanggakan, melainkan langkah terpaksa demi menjaga wibawa dan integritas institusi.
“Tindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan disiplin," kata Desmont.
Pemecatan ini juga menurutnya menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar dalam bertugas senantiasa mematuhi aturan serta norma-norma yang berlaku.
Keputusan ini diambil setelah seluruh proses etik dilalui dan keempat personel tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri.
Langkah tegas Polda Gorontalo ini diharapkan menjadi cerminan bagi seluruh anggota Polri, agar terus menjaga integritas, menaati aturan, serta menjauhi tindakan yang mencoreng nama baik kepolisian.
Perlu diketahui, ketentuan mengenai pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dalam peraturan tersebut, pemberhentian anggota Polri dibagi ke dalam dua kategori utama.
Pemberhentian dengan hormat yang merupakan pengakhiran masa dinas kepolisian yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu ada pula pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang merupakan pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena sebab-sebab tertentu, umumnya berkaitan dengan pelanggaran hukum atau kode etik profesi.
Nama-nama Anggota yang Dipecat
Adapun 4 anggota dipecat adalah:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.