Pemecatan Polisi Gorontalo
Nama 4 Polisi Gorontalo yang Dipecat Tidak Hormat Gara-gara Langgar Kode Etik
Sementara itu, keputusan PTDH dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan ditetapkan oleh pejabat berwenang, sesuai pangkat ya
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
1.Bripka Iqbal Sam Kono, anggota Ditreskrimum Polda Gorontalo
2.Brigadir Firman Zulkarnain Hadju, anggota Polresta Gorontalo Kota
3.Briptu Lukman Dahlan Yasin, anggota Polresta Gorontalo Kota
4.Briptu Ray Pinasang, anggota Bid Propam Polda Gorontalo
Hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan terkait alasan 4 anggota polisi ini diberhentikan.
Hanya saja perlu diketahui, alasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Anggota Polri berdasarkan Pasal 11 hingga Pasal 14 PP Nomor 1 Tahun 2003, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan melakukan Tindak Pidana, melakukan Pelanggaran, hingga mangkir lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa izin sah.
Sementara itu, keputusan PTDH dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan ditetapkan oleh pejabat berwenang, sesuai pangkat yang bersangkutan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.