Pemecatan Polisi Gorontalo

Seorang Polwan Gorontalo Dipecat Karena Langgar Kode Etik

Polwan tersebut bernama Sri Dewi H. Payu. Ia dipecat dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol) atau dalam logat Gorontalo juga disebut pangkat "tiga be

|
Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Polwan berpangkat Brigpol, Sri Dewi H. Payu dipecat dengan tidak hormat gara-gara melanggar kode etik. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Seorang polwan yang bertugas di Polda Gorontalo dipecat dengan sistem Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) per 31 Agustus 2023. 

Polwan tersebut bernama Sri Dewi H. Payu. Ia dipecat dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol) atau dalam logat Gorontalo juga disebut pangkat "tiga bengko". 

Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro menejelaskan musabab polwan tersebut dipecat. 

“Iya benar (pemecatan tersebut)," kata Desmont kala dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023). 

Menurut Desmon, Sri Dewi H. Payu harus dipecat dari kesatuannya gara-gara terbukti secara sah melanggar kode etik. 

Kendati, Sri Dewi H. Payu saat ini bertugas di Biro Ops Polda Gorontalo.

Adapun pemecatan Sri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Gorontalo Nomor KEP / 368 /VIII/2023 Tanggal per 31 Agustus 2023.

Sebelum dipecat, Sri kata Desmont sudah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri. Berdasarkan bukti-bukti dan fakta pesidangan, Sri sah melanggar. 

Adapun pemecatan dengan tidak hormat sudah sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf A dan Pasal 13 Ayat (1) PP.RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Juncto Pasal 11 Ayat (1) Huruf C, peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Desmont berharap, pemecatan ini jadi pembelajaran bagi personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri.

Ia meminta seluruh pesonel Polda Gorontalo dapat melaksanakan tugas dengan disiplin serta penuh tanggung jawab.

“Semoga dengan dilakukannya PTDH ini dapat menjadi peringatan kepada personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri,” pungkasnya.

Tentang Kode Etik Profesi Polri

Dalam menjalankan tugasnya, anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengikuti pedoman etika yang ketat yang dikenal sebagai Kode Etik Profesi Polri atau KEPP.

Kode Etik Profesi Polri bukan hanya sekadar peraturan, tetapi juga merupakan landasan etik yang mendasari perilaku dan ucapan anggota Polri selama menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan mereka.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved