Pemecatan Polisi Gorontalo
Seorang Polwan Gorontalo Dipecat Karena Langgar Kode Etik
Polwan tersebut bernama Sri Dewi H. Payu. Ia dipecat dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol) atau dalam logat Gorontalo juga disebut pangkat "tiga be
Etika Kepribadian: Anggota Polri dilarang menganut dan menyebarkan agama dan kepercayaan yang dilarang oleh pemerintah.
Mereka juga tidak boleh mempengaruhi atau memaksa sesama anggota Polri untuk mengikuti cara beribadah tertentu.
Sikap dan perilaku yang menghujat, menista kesatuan, atasan, atau sesama anggota Polri tidak patut dilakukan.
Selain itu, menjadi pengurus atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan memerlukan persetujuan dari pimpinan Polri.
Kesimpulan
Kode Etik Profesi Polri adalah pedoman etika dan perilaku yang ketat yang mengatur bagaimana anggota Polri harus berperilaku selama menjalankan tugas mereka.
Larangan yang dijelaskan dalam Kode Etik ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota Polri menjalankan tugas mereka dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.
Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa kepolisian Indonesia tetap berpegang pada standar etika yang tinggi dalam semua aspek operasionalnya.
Dengan adanya kode etik ini, diharapkan anggota Polri dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas dan membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.