Pemecatan Polisi Gorontalo

Seorang Polwan Gorontalo Dipecat Karena Langgar Kode Etik

Polwan tersebut bernama Sri Dewi H. Payu. Ia dipecat dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol) atau dalam logat Gorontalo juga disebut pangkat "tiga be

|
Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Polwan berpangkat Brigpol, Sri Dewi H. Payu dipecat dengan tidak hormat gara-gara melanggar kode etik. 

Kode Etik ini berperan penting dalam membimbing perilaku anggota Polri agar tidak melanggar kode etik dan menjaga integritas mereka.

Isi Kode Etik Profesi Polri

Secara umum, Kode Etik Profesi Polri mengatur hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab mereka.

Kode Etik ini adalah antisipasi dari Polri terhadap berbagai potensi penyimpangan yang mungkin terjadi di tubuh kepolisian Indonesia. Ketentuan mengenai kode etik polisi tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kode Etik Profesi Polri mengatur beberapa aspek, termasuk kewajiban dan larangan bagi anggota Polri serta proses penegakan kode etik, seperti sidang terhadap pelanggar kode etik dan sanksi yang dapat dijatuhkan.

Larangan Bagi Anggota Polri

Kode Etik Profesi Polri mengandung serangkaian larangan yang harus diikuti oleh anggota Polri untuk memastikan perilaku mereka tetap sesuai dengan etika yang ditetapkan. Larangan-larangan ini dapat dibagi menjadi empat kategori:

Etika Kenegaraan: Anggota Polri dilarang terlibat dalam gerakan yang berusaha mengganti atau menentang Pancasila dan UUD 1945.

Mereka juga dilarang terlibat dalam gerakan menentang pemerintahan yang sah, menjadi anggota atau pengurus partai politik, menggunakan hak pilih dan dipilih, serta melibatkan diri dalam aktivitas politik praktis.

Etika Kelembagaan: Anggota Polri dilarang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, atau gratifikasi.

Mereka juga tidak boleh mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan hukum karena pengaruh dari keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga.

Melibatkan diri dalam menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tentang Polri atau anggota Polri kepada pihak lain juga dilarang.

Etika Kemasyarakatan: Anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi tanggung jawab mereka.

Mereka juga dilarang mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan hukum, menyebarkan berita palsu atau meresahkan masyarakat, dan memperoleh keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat.

Sikap sewenang-wenang, diskriminatif, dan merendahkan kehormatan perempuan dalam pelaksanaan tugas kepolisian juga tidak diperbolehkan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved