Pemecatan Polisi Gorontalo

Seorang Polwan Gorontalo Dipecat Karena Langgar Kode Etik

Polwan tersebut bernama Sri Dewi H. Payu. Ia dipecat dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol) atau dalam logat Gorontalo juga disebut pangkat "tiga be

|
Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Polwan berpangkat Brigpol, Sri Dewi H. Payu dipecat dengan tidak hormat gara-gara melanggar kode etik. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Seorang polwan yang bertugas di Polda Gorontalo dipecat dengan sistem Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) per 31 Agustus 2023. 

Polwan tersebut bernama Sri Dewi H. Payu. Ia dipecat dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol) atau dalam logat Gorontalo juga disebut pangkat "tiga bengko". 

Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro menejelaskan musabab polwan tersebut dipecat. 

“Iya benar (pemecatan tersebut)," kata Desmont kala dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023). 

Menurut Desmon, Sri Dewi H. Payu harus dipecat dari kesatuannya gara-gara terbukti secara sah melanggar kode etik. 

Kendati, Sri Dewi H. Payu saat ini bertugas di Biro Ops Polda Gorontalo.

Adapun pemecatan Sri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Gorontalo Nomor KEP / 368 /VIII/2023 Tanggal per 31 Agustus 2023.

Sebelum dipecat, Sri kata Desmont sudah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri. Berdasarkan bukti-bukti dan fakta pesidangan, Sri sah melanggar. 

Adapun pemecatan dengan tidak hormat sudah sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf A dan Pasal 13 Ayat (1) PP.RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Juncto Pasal 11 Ayat (1) Huruf C, peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Desmont berharap, pemecatan ini jadi pembelajaran bagi personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri.

Ia meminta seluruh pesonel Polda Gorontalo dapat melaksanakan tugas dengan disiplin serta penuh tanggung jawab.

“Semoga dengan dilakukannya PTDH ini dapat menjadi peringatan kepada personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri,” pungkasnya.

Tentang Kode Etik Profesi Polri

Dalam menjalankan tugasnya, anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengikuti pedoman etika yang ketat yang dikenal sebagai Kode Etik Profesi Polri atau KEPP.

Kode Etik Profesi Polri bukan hanya sekadar peraturan, tetapi juga merupakan landasan etik yang mendasari perilaku dan ucapan anggota Polri selama menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan mereka.

Kode Etik ini berperan penting dalam membimbing perilaku anggota Polri agar tidak melanggar kode etik dan menjaga integritas mereka.

Isi Kode Etik Profesi Polri

Secara umum, Kode Etik Profesi Polri mengatur hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab mereka.

Kode Etik ini adalah antisipasi dari Polri terhadap berbagai potensi penyimpangan yang mungkin terjadi di tubuh kepolisian Indonesia. Ketentuan mengenai kode etik polisi tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kode Etik Profesi Polri mengatur beberapa aspek, termasuk kewajiban dan larangan bagi anggota Polri serta proses penegakan kode etik, seperti sidang terhadap pelanggar kode etik dan sanksi yang dapat dijatuhkan.

Larangan Bagi Anggota Polri

Kode Etik Profesi Polri mengandung serangkaian larangan yang harus diikuti oleh anggota Polri untuk memastikan perilaku mereka tetap sesuai dengan etika yang ditetapkan. Larangan-larangan ini dapat dibagi menjadi empat kategori:

Etika Kenegaraan: Anggota Polri dilarang terlibat dalam gerakan yang berusaha mengganti atau menentang Pancasila dan UUD 1945.

Mereka juga dilarang terlibat dalam gerakan menentang pemerintahan yang sah, menjadi anggota atau pengurus partai politik, menggunakan hak pilih dan dipilih, serta melibatkan diri dalam aktivitas politik praktis.

Etika Kelembagaan: Anggota Polri dilarang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindakan korupsi, kolusi, nepotisme, atau gratifikasi.

Mereka juga tidak boleh mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan hukum karena pengaruh dari keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga.

Melibatkan diri dalam menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tentang Polri atau anggota Polri kepada pihak lain juga dilarang.

Etika Kemasyarakatan: Anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi tanggung jawab mereka.

Mereka juga dilarang mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan hukum, menyebarkan berita palsu atau meresahkan masyarakat, dan memperoleh keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat.

Sikap sewenang-wenang, diskriminatif, dan merendahkan kehormatan perempuan dalam pelaksanaan tugas kepolisian juga tidak diperbolehkan.

Etika Kepribadian: Anggota Polri dilarang menganut dan menyebarkan agama dan kepercayaan yang dilarang oleh pemerintah.

Mereka juga tidak boleh mempengaruhi atau memaksa sesama anggota Polri untuk mengikuti cara beribadah tertentu.

Sikap dan perilaku yang menghujat, menista kesatuan, atasan, atau sesama anggota Polri tidak patut dilakukan.

Selain itu, menjadi pengurus atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan memerlukan persetujuan dari pimpinan Polri.
Kesimpulan

Kode Etik Profesi Polri adalah pedoman etika dan perilaku yang ketat yang mengatur bagaimana anggota Polri harus berperilaku selama menjalankan tugas mereka.

Larangan yang dijelaskan dalam Kode Etik ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota Polri menjalankan tugas mereka dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.

Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa kepolisian Indonesia tetap berpegang pada standar etika yang tinggi dalam semua aspek operasionalnya.

Dengan adanya kode etik ini, diharapkan anggota Polri dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas dan membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved