Sabtu, 7 Maret 2026

Pemkot Gorontalo

Adhan Dambea Larang Warga Gorontalo Dirikan Kandang Ayam di Area Permukiman: Kota Ini Harus Sehat

Polemik bau kandang ayam di kawasan padat penduduk Kelurahan Tenilo akhirnya sampai ke telinga Wali Kota Gorontalo

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Adhan Dambea Larang Warga Gorontalo Dirikan Kandang Ayam di Area Permukiman: Kota Ini Harus Sehat
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
POLEMIK KANDANG -- Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat memimpin rapat internal, Kamis (29/1/2026). Adhan menanggapi polemik kandang ayam di Kelurahan Tenilo, Kota Gorontalo. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polemik bau kandang ayam di kawasan padat penduduk Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, akhirnya sampai ke telinga Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Persoalan ini bahkan menjadi salah satu sorotan utama dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Adhan Dambea menegaskan bahwa aktivitas peternakan, khususnya kandang ternak, dilarang beroperasi di pusat Kota Gorontalo, terutama di wilayah permukiman padat penduduk.

Penegasan tersebut disampaikan Adhan saat ditemui wartawan pada Kamis (29/1/2026), menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait bau menyengat dari kandang ternak di tengah kota.

“Kalau mau membangun (kandang), silakan di daerah pinggiran. Namun, kalau di pusat kota, tidak boleh sama sekali,” tegas Adhan.

Menurutnya, keberadaan kandang di pusat kota tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan.

Bau menyengat dari kotoran ternak berisiko tinggi bagi lingkungan, terlebih jika populasi ternak mencapai jumlah yang besar.

“Bayangkan jika satu orang saja punya seribu lebih piaraan, baunya luar biasa,” ujarnya.

Adhan mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo telah menerima berbagai laporan masyarakat. Persoalan ini pun telah menarik perhatian legislatif.

Komisi II DPRD Kota Gorontalo telah turun lapangan dan memberikan rekomendasi mengenai ketidaklayakan lokasi kandang tersebut.

Lebih lanjut, Adhan mengklarifikasi bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pembatasan usaha, melainkan upaya penataan kota dan perlindungan kesehatan warga.

Ia tetap membuka ruang bagi peternak untuk beroperasi, asalkan lokasinya berada di pinggiran kota.

“Boleh di pinggiran, asalkan jangan di permukiman. Kota ini harus sehat, nyaman, dan tertib,” tambahnya.

Di sisi lain, Lurah Tenilo, Gamarudin Daud, menjelaskan bahwa sejak awal rencana pembangunan kandang ayam petelur tersebut memang sempat menuai penolakan warga.

“Awalnya ada penolakan karena warga khawatir soal bau dan dampak lingkungan lainnya,” ujar Gamarudin melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/1/2026).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved