SPMB DKI Jakarta

Jalur Swasta dan Afirmasi Prioritas Kedua SPMB DKI Jakarta 2025 Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pembukaan kembali pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Bar

Editor: Wawan Akuba
Maps
POTRET SMP JAKARTA -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka kembali akses pendaftaran online untuk jalur afirmasi dan sekolah swasta tahun ajaran 2025/2026. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pembukaan kembali pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2025 untuk beberapa jalur, dimulai sejak Senin, 23 Juni 2025 pukul 08.00 WIB.

Langkah ini memberikan peluang bagi calon peserta didik yang belum mendaftar pada tahapan sebelumnya.

Jalur yang dibuka meliputi SPMB Bersama 2025 Tahap 2, diperuntukkan bagi calon siswa sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta.

Selain itu, jalur afirmasi prioritas kedua juga dibuka untuk jenjang sekolah dasar (SD), SMP, SMA, dan SMK.

Proses pendaftaran SPMB/PPDB DKI Jakarta 2025 sepenuhnya dilakukan secara daring melalui platform resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Calon siswa, orang tua, atau wali diimbau untuk segera mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Pendaftaran daring ini mengharuskan calon peserta untuk membuat akun di situs resmi, mengunggah dokumen persyaratan, melakukan verifikasi data, dan memilih sekolah sesuai jalur yang dipilih.

Penting untuk diperhatikan bahwa seluruh tahapan ini harus diselesaikan dengan teliti.

Batas akhir pendaftaran untuk kedua jalur ini, baik SPMB afirmasi prioritas kedua maupun SPMB Bersama, adalah Rabu, 25 Juni 2025, pukul 14.00 WIB.

KRITERIA SPESIFIK UNTUK SPMB BERSAMA TAHAP 2

SPMB/PPDB Bersama DKI Jakarta Tahap 2 2025 menargetkan calon siswa untuk sekolah swasta di jenjang SMP, SMA, dan SMK. Kriteria umum yang harus dipenuhi meliputi:

Untuk Jenjang SMP:

Calon siswa harus merupakan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025, atau anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta (bus kecil) yang namanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved