SPMB DKI Jakarta

Panduan Daftar Ulang SPMB DKI Jakarta 2025: Wajib bagi Calon Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di DKI Jakarta untuk tahun ajaran 2025/2026 kini telah memasuki tahap penting.

Editor: Wawan Akuba
MAPS SMP 1 Negeri Jakarta
SPMB JAKARTA -- Calon peserta didik baru di DKI Jakarta wajib melakukan daftar ulang secara online sesuai jadwal resmi SPMB 2025 untuk mengamankan kursi di sekolah tujuan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di DKI Jakarta untuk tahun ajaran 2025/2026 kini telah memasuki tahap penting.

Saat ini memasuki proses daftar ulang secara daring bagi calon siswa yang telah dinyatakan lolos.

Langkah ini menjadi fase akhir yang menentukan apakah calon peserta didik benar-benar akan menempati kursi yang telah diperoleh di sekolah tujuan.

Prosedur ini bersifat wajib bagi seluruh jenjang, mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Kejuruan.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sistem teknis dan jadwal resmi yang harus diikuti secara disiplin agar proses berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.

Alur Daftar Ulang Siswa Baru

Berikut adalah urutan tahapan yang wajib diikuti oleh calon siswa yang telah dinyatakan diterima:

Pengumuman hasil seleksi dapat diakses mulai 18 Juni 2025 melalui situs resmi: https://spmb.jakarta.go.id.

Calon siswa masuk ke sistem menggunakan nomor peserta dan kata sandi pribadi.

Setelah berhasil login, klik menu “Daftar Ulang” dan ikuti petunjuk sampai bukti daftar ulang muncul.

Bukti tersebut harus dicetak dan disimpan sebagai dokumen resmi untuk ditunjukkan kepada pihak sekolah.

Peserta yang tidak menyelesaikan proses daftar ulang dianggap mengundurkan diri dan kursi akan diberikan kepada peserta dari tahap atau jalur berikutnya.

Jadwal Daftar Ulang Berdasarkan Jalur dan Jenjang

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membagi jadwal daftar ulang sesuai dengan jalur pendaftaran dan tingkat pendidikan. Berikut rinciannya:

Jalur afirmasi prioritas pertama (disabilitas, anak tenaga kesehatan gugur akibat Covid-19, penerima manfaat sosial): 19–20 Juni 2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved