SPMB DKI Jakarta
Jalur Swasta dan Afirmasi Prioritas Kedua SPMB DKI Jakarta 2025 Dibuka, Ini Cara Daftarnya
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pembukaan kembali pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Bar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/POTRET-SMP-JAKARTA-Dinas-Pendidikan-DKI-Jakarta.jpg)
Selain itu, calon siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari SD/MI/Paket A, dan berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
Untuk Jenjang SMA dan SMK, syarat yang sama dengan jenjang SMP berlaku.
Calon siswa juga harus terdaftar dalam DTKS, memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari SMP/MTs/Paket B, dan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
Persyaratan ini bersifat umum. Detail lebih lanjut mengenai persyaratan khusus SPMB Bersama Tahap 2 dapat diakses melalui dokumen PDF Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 67 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Bersama Tahun Ajaran 2025/2026.
PERSYARATAN JALUR AFIRMASI PRIORITAS KEDUA
Selain jalur SPMB Bersama, pendaftaran yang dibuka pada 23 Juni ini juga mencakup jalur afirmasi prioritas kedua untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:
Untuk jenjang SD: Calon siswa harus merupakan pemegang Kartu Anak Jakarta.
Untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK: Calon siswa harus merupakan pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 1 tahun 2025 yang masih aktif dan/atau terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Calon siswa merupakan anak dari pekerja atau buruh yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Calon siswa merupakan anak dari mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan direkomendasikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Penting juga bahwa calon murid baru yang disebutkan pada poin-poin tersebut harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, termasuk batasan usia, untuk SPMB Jakarta 2025 jalur afirmasi prioritas kedua dapat ditemukan dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 414 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru. (*)