SPMB DKI Jakarta
Jalur Swasta dan Afirmasi Prioritas Kedua SPMB DKI Jakarta 2025 Dibuka, Ini Cara Daftarnya
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pembukaan kembali pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Bar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/POTRET-SMP-JAKARTA-Dinas-Pendidikan-DKI-Jakarta.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pembukaan kembali pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2025 untuk beberapa jalur, dimulai sejak Senin, 23 Juni 2025 pukul 08.00 WIB.
Langkah ini memberikan peluang bagi calon peserta didik yang belum mendaftar pada tahapan sebelumnya.
Jalur yang dibuka meliputi SPMB Bersama 2025 Tahap 2, diperuntukkan bagi calon siswa sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta.
Selain itu, jalur afirmasi prioritas kedua juga dibuka untuk jenjang sekolah dasar (SD), SMP, SMA, dan SMK.
Proses pendaftaran SPMB/PPDB DKI Jakarta 2025 sepenuhnya dilakukan secara daring melalui platform resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Calon siswa, orang tua, atau wali diimbau untuk segera mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Pendaftaran daring ini mengharuskan calon peserta untuk membuat akun di situs resmi, mengunggah dokumen persyaratan, melakukan verifikasi data, dan memilih sekolah sesuai jalur yang dipilih.
Penting untuk diperhatikan bahwa seluruh tahapan ini harus diselesaikan dengan teliti.
Batas akhir pendaftaran untuk kedua jalur ini, baik SPMB afirmasi prioritas kedua maupun SPMB Bersama, adalah Rabu, 25 Juni 2025, pukul 14.00 WIB.
KRITERIA SPESIFIK UNTUK SPMB BERSAMA TAHAP 2
SPMB/PPDB Bersama DKI Jakarta Tahap 2 2025 menargetkan calon siswa untuk sekolah swasta di jenjang SMP, SMA, dan SMK. Kriteria umum yang harus dipenuhi meliputi:
Untuk Jenjang SMP:
Calon siswa harus merupakan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025, atau anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta (bus kecil) yang namanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Selain itu, calon siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari SD/MI/Paket A, dan berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
Untuk Jenjang SMA dan SMK, syarat yang sama dengan jenjang SMP berlaku.
Calon siswa juga harus terdaftar dalam DTKS, memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari SMP/MTs/Paket B, dan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
Persyaratan ini bersifat umum. Detail lebih lanjut mengenai persyaratan khusus SPMB Bersama Tahap 2 dapat diakses melalui dokumen PDF Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 67 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Bersama Tahun Ajaran 2025/2026.
PERSYARATAN JALUR AFIRMASI PRIORITAS KEDUA
Selain jalur SPMB Bersama, pendaftaran yang dibuka pada 23 Juni ini juga mencakup jalur afirmasi prioritas kedua untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:
Untuk jenjang SD: Calon siswa harus merupakan pemegang Kartu Anak Jakarta.
Untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK: Calon siswa harus merupakan pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 1 tahun 2025 yang masih aktif dan/atau terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Calon siswa merupakan anak dari pekerja atau buruh yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Calon siswa merupakan anak dari mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan direkomendasikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Penting juga bahwa calon murid baru yang disebutkan pada poin-poin tersebut harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, termasuk batasan usia, untuk SPMB Jakarta 2025 jalur afirmasi prioritas kedua dapat ditemukan dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 414 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.