BSU 2025
Cek Batas Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Jika Tak Mau Hal Ini Terjadi
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 kini sudah memasuki tahapan pencairan. Secara bertahap dana ini akan segera masuk ke rekening penerima manfaat.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 kini sudah memasuki tahapan pencairan.
Secara bertahap dana ini akan segera masuk ke rekening penerima manfaat.
Namun, jika dana ini tak segera diambil maka hal ini bakal terjadi.
Dilansir dari TribunPriangan.com, sejak diumumkan pada tanggal 14 Juni 2025 lalu, banyak masyarakat yang mengeluhkan jika data mereka belum menunjukan angin baik pada pencairan dana bansos tersebut.
Adapun, selama pengumuman pencairan tersebut, tak sedikit pula yang merasa cemas dengan jangka waktu pencairan yang dikatikan dengan data yang masih dalam tahap proses.
Baca juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tak Kunjung Cair? Ini Janji Kementerian
Bukan tanpa alasan masyarakat merasa kesemaptan emas untuk mendapat dana tersebut akan kembali hangus jika telah lewat dari jangka waktu yang ditentukan sebelumnya yakni pada bulan Juni.
Lantas seperti apa faktanya?
Alasan BSU 2025 Belum Cair
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025.
"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan (BSU 2025)," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (5/6/2025).
Saat ini, pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU sehingga bisa tepat sasaran.
Baca juga: Data BSU BPJS Ketenagakerjaanmu Masih Diverifikasi? Ini Penjelasan dan Cara Mengatasinya
Jika Anda pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, cukup sering-sering mengecek rekening Himbara yang terdaftar.
Pasalnya, BSU 2025 Rp 600 ribu yang dijanjikan pemerintah itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Sebelumnya, pencairan BSU pada 2022 dicairkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN).
Bagi karyawan swasta yang tidak memiliki rekening Himbara, kala itu diminta untuk membuat rekening Himbara terlebih dulu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.