BSU 2025

Cek Batas Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Jika Tak Mau Hal Ini Terjadi

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 kini sudah memasuki tahapan pencairan. Secara bertahap dana ini akan segera masuk ke rekening penerima manfaat.

Canva/Pixabay
PENCAIRAN BSU - Ilustrasi uang rupiah pecahan Rp 100.000. Ini resiko jika dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Tidak Segera diambil 

Lantas, bagaimana dengan pencairan BSU 2025 saat ini? 

Dalam Permenaker No.10/2022 dijelaskan bahwa salah satu syarat buruh yang mendapatkan BSU adalah mereka yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

Baca juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Resmi Cair Pekan Depan, Segera Cek Nama Anda di Link BPJS

Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa subsidi hanya diberikan kepada pekerja formal yang aktif, terdaftar, dan memiliki upah sesuai kriteria yang ditetapkan, seperti batasan upah maksimal tertentu.  

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan penyaluran BSU sebesar Rp 600.000 dilakukan melalui transfer dari bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), atau PT Pos Indonesia.

"Penyaluran Bantuan Subsidi Upah dilakukan melalui transfer dari Bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia," ujar Oni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/6/2025).

Oni menjelaskan, bagi pekerja swasta yang belum memiliki rekening bank Himbara, disarankan segera memperbarui data rekening mereka menggunakan rekening bank Himbara atau bisa juga dengan rekening BSI.

"Nantinya, pekerja yang tidak punya rekening himbara, jika eligible mendapatkan BSU, maka akan diminta untuk update nomor rekeningnya menggunakan rekening Himbara atau BSI," lanjut dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Baca juga: Lolos Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Ini Tahap Validasi Kemnaker Selanjutnya

Ia menambahkan, mekanisme penyaluran BSU tahun 2025 mirip dengan yang terjadi pada 2022.

Masyarakat yang sudah menanti bantuan ini dapat mengecek di rekening masing-masing mulai hari ini sampai akhir Juli 2025. 

Dengan demikian peserta BSU 2025 masih akan menerima notifikasi paling lambat hingga akhir Juni 2025.

Dimana jika selama waktu yang diberikan masih berjalan, masih ada kemungkinan untuk dicairkan.

Namun jika sudah lewat dari jadwal tersebut, maka dana tersebut telah resmi dikembalikan ke Kas Negara.

Adapun, salah satu kriteria penerima BSU 2025, yaitu yang terdaftar aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Baca juga: BSU 2025 Belum Cair, Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Status Verifikasi

Bila sudah aktif, calon penerima BSU bisa mengecek melalui aplikasi JMO untuk mencari tahu status pencairan dana insentif sebesar Rp 600.000 per pekejra.

Dalam proses penerimaan dana BSU periode 2025 ini, beberapa peserta masih harus bersabar dengan ketentuan yang ada.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved