BSU 2025

Lolos Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Ini Tahap Validasi Kemnaker Selanjutnya

Anda sudah dinyatakan lolos BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Jika sudah, masih ada beberapa tahapan yang perlu Anda lakukan.

bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
STATUS PENYALURAN BSU - Tangkapan layar tampilan status yang muncul saat melakukan pengecekan di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Situs bsu.kemnaker.go.id belum aktif sehingga pekerja tidak bisa mengecek status pencairan BSU. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Anda sudah dinyatakan lolos BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025?

Jika sudah, masih ada beberapa tahapan yang perlu Anda lakukan.

Dilansir dari Kompas.com, Penetapan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sudah diumumkan secara berkala melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan. 

Setelah dinyatakan lolos verifikasi BSU, selanjutnya tahap validasi akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Calon penerima BSU dapat mengecek status validasi Kemnaker secara berkala melalui laman bsu.kemnaker.go.id 2025. 

Tanda lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut: 

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id"

Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 

Dilansir dari Kompas.com (19/6/2025), Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Estiarty Haryani mengatakan, anggaran subsidi gaji dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah cair. 

Kini, Kemenaker tengah memproses agar anggaran BSU bisa langsung disalurkan kepada para penerima. 

"(Dari Kemenkeu) Sudah. Itu (segera diproses). Sesegera mungkin pastinya," ujar Esti di Jakarta, Kamis (18/6/2025). 

Sebelumnya, pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan disebutkan akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada Juni 2025. 

Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 

Bantuan subsidi upah BSU menyasar para pekerja atau buruh sesuai kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. 

Lebih lanjut, syarat penerima BSU Kemnaker 2025 sebagai berikut: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 
  • Mempunyai gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan 
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri 
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, saat BSU disalurkan 
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved