BSU 2025
Data BSU BPJS Ketenagakerjaanmu Masih Diverifikasi? Ini Penjelasan dan Cara Mengatasinya
Sampai hari ini masyarakat Indonesia masih terus menantikan kapan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dilakukan
TRIBUNGORONTALO.COM -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 saat ini menjadi momok bagi masyarakat.
Pasalnya, program pemerintah untuk pekerja swasta dan guru honorer hingga saat ini belum bisa dirasakan oleh masyarakat.
Dana Rp600 ribu yang dijanjikan pemerintah hingga saat ini belum juga masuk ke rekening.
Dilansir dari TribunPriangan.com, sampai hari ini masyarakat Indonesia masih terus menantikan kapan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dilakukan.
Pasalnya, sudah masuk minggu ketiga di bulan Juni tapi belum ada tanda-tanda dana BSU 2025 masuk ke rekening para penerima bantuan.
Proses penyaluran subsidi gaji ini mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengacu pada syarat-syarat penerima yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Bantuan tersebut diberikan senilai total Rp600.000 untuk dua bulan dan disalurkan melalui bank Himbara maupun Kantor Pos.
Para masyarakat Indonesia bisa langsung melakukan pengecekan status penerima BSU bisa dilakukan melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO.
Namun, tak sedikit masyarakat menerima notifikasi saat cek BSU Ketenagakerjaan 2025, seperti:
"Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda."
Lantas, apa arti notifikasi data masih diverifikasi tersebut?
BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara
Terkait ramainya perihal notifikasi saat cek BSU Ketenagakerjaan 2025, akhirnya pihak BPJS Ketenagakerjaan buka suara.
Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, notifikasi tersebut menunjukkan data peserta masih diproses untuk dicocokkan dengan kriteria penerima BSU 2025 sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
"Saat ini proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan," kata Oni.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.